SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2015 - 2018 yang telah dilakukan oleh Tim seleksi 'Fit and Proper Test' bulan Juni 2015, serta terakhir dilakukan Uji Kepatuhan dan Kelayakan yang dilakukan oleh tim dari anggota DPRD Kaltim Komisi I pada bulan Agustus 2015 sehingga telah menetapkan tujuh nama komisioner KPID yang lolos seleksi dan tujuh nama cadangan.
Dari ke tujuh nama yang lolos seleksi dan tujuh nama cadangan yang dikeluarkan Tim Seleksi KPID nomor 07/TIMSEL KPID/SET-DPRD/2015 tanggal 18 Agustus 2015, adalah :
1. Akbar Ciptanto, S.Hut, MP,Sc
2. Jepri,A.Md,SS.
3. Suarno,S.Sos
4. Andi Muhammad Abdi, S.I.Kom
5. H.S. Adhe Udiani,S.Sos
6. Sarifudin, S.Sos,M.Si
7. Nurliah,S.Sos,M.I.Kom
Cadangan :
1. Suriyatman,S.Kom
2. Alfianur Haris,S.Ikom
3. Zainal Abidin,SE,MM
4. Saidi HS,S,Si,M.Pd.I
5. M.Andri Aramiko, ST
6. Ira Maya Kumala Dewi,S.Sos
7. Juraidah,SP
Sumber yang berhasil diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, dari nama-nama tersebut yang dinyatakan lolos seleksi ada anggota komisioner nomor urut 2 atas nama Jepri, A. Md. SS yang diduga adalah pengurus salah satu Partai Politik berlambang pohon beringin dari kota minyak Balikpapan.
Sumber juga mengatakan lolosnya Jepri sebagai salah satu komisioner KPID Kaltim sangat dipertanyakan, karena selain menjadi pengurus partai yang bersangkutan juga dalam pemilihan anggota legislatif yang lalu menjadi calek dari partai tersebut, jelas sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Lolosnya komisioner KPID tersebut juga sangat dipertanyakan peran dari Tim Seksi, juga Komisi I DPRD yang melakukan seleksi akhir Uji Kepatuhan dan Kelayakan, pada hal menyangkut persyaratan umum dengan merujuk pada Undang - Undang Penyiaran no. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran anara lain, "Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudicatif, bukan pejabat pemerintah dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik,".
Salah seorang Komisi I DPRD Kaltim yang juga sebagai Tim Seleksi KPID Kaltim, Safuad, SE yang di konfirmasi Pewarta pada, Rabu (18/5) lalu diruang kerjanya mengatakan bahwa, yang melakukan seleksi ada tim tersendiri sedangkan di DPRD hanya Fit and Proper Test nya saja, jelas Safuad.
Diterangkan Safuad bahwa, untuk menyeleksi persyaratan administrasi dan uji materi dilakukan tim seleksi, jadi tim dewan dari Komisi I yang terdiri dari 11 orang lengkap hanya melakulan fit and proper test saja, dewan melanjutkan hasil dari tim seleksi, terang Safuad.
"Kami dewan yang terdiri dari 11 orang hanya melakukan Fit and Proper Test saja, sedangkan test administrasi dan uji materi dilakukan oleh tim seleksi. Jadi lolosnya calon dari pengurus partai ya tanyakan ke Tim Seleksi," jelas Safuad.
Dari persyaratan sudah lama, jadi saya sebagai anggota dewan sudah lupa namun kalau yang dikayakan kecolongan lolosnya anggota pengurus partai jelas dari tim seleksi, tegas Safuad.
"Kalau menurut saya, kalau ada persyaratan tidak masuk bisa digugurkan dan cadangan I harus naik, jadi kalau ada aturan seperti itu saya pribadi sebagai dewan minta Jepry secara hukum harus legowo mundur dari komisioner KPID dan nomor urut cadangan 1 harus naik," ungkap Safuad.
Sementara, Prof. Sarosa Hamongpranoto sebagai salah seorang tim seleksi komisioner KPID Kaltim 2015 - 2018, yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com diruang kerjanya di Kampus Unmul Samarinda, mengatakan, konfirmasi terkait KPID Kaltim merupakan berita basi yang tak layak untuk diberitakan, karena seleksinya sudah enam bulan lewat saya sudah lupa, berita sekarang banyak dan ini berita sudah basi, ujar Prof Sarosa.
Disinggung mengenai lolosnya anggota komisioner KPID Kaltim Jepri asal kota Balikpapan yang diduga sebagai pengurus Partai Politik yakni Partai Golkar, Prof Sarosa tetap mengatakan itu sudah lama beritanya sudah basi, cetusnya.
"Saya tidak mau menanggapi, itu sudah lama, berita basi," kata Pros Sarosa.(bh/gaj) |