JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Siber Bareskrim Polri menangkap 6 orang diduga pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial (Medsos) yang tergabung dalam grup di aplikasi whatsapp The Family Muslim Cyber Army (MCA).
Dari keenam pelaku ini, salah satu yang ditangkap Dittipid Siber Bareskrim Polri seorang wanita bernama Tara Arsih Wijayani (40) yang merupakan seorang dosen yang mengajar pelajaran bahasa Inggris di Universitas ternama di Yogyakarta,
"Dosen di UII Yogyakarta, dosen bahasa Inggris. Dia juga merupakan admin di grup MCA," papar Fadil Imran di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Selain Tara Arsih Wijayani, polisi juga menangkap 5 orang lainnya yakni Muhammad Luth (40) yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. Riski Surya Darma (37) ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ramdani Saputra (39) ditangkap di Jembrana, Bali. Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang, Jawa Barat, dan Ronny Sutrino (40) ditangkap di Palu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran menjelaskan dalam jaringan ini terdapat sebuah grup yang mereka namakan United Muslim Cyber Army yang bernggotakan 102.064 member yang terdiri dari 20 admin. Dalam grup ini, banyak berita-berita hoax yang nantinya akan disebarluaskan.
"Tugas grup United Muslim Cyber Army adalah sebagai wadah untuk menampung postingan dari member MCA yang upload berita, video maupun gambar meme yang dijadikan rujukan untuk disebarluaskan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal Jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.(bh/as) |