Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Ujaran Kebencian
Tim Siber Bareskrim Tangkap 6 Orang MCA Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos
2018-02-28 18:23:29
 

Tampak Brigjen (Pol) Fadil Imran saat jumpa pers di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Siber Bareskrim Polri menangkap 6 orang diduga pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial (Medsos) yang tergabung dalam grup di aplikasi whatsapp The Family Muslim Cyber Army (MCA).

Dari keenam pelaku ini, salah satu yang ditangkap Dittipid Siber Bareskrim Polri seorang wanita bernama Tara Arsih Wijayani (40) yang merupakan seorang dosen yang mengajar pelajaran bahasa Inggris di Universitas ternama di Yogyakarta,

"Dosen di UII Yogyakarta, dosen bahasa Inggris. Dia juga merupakan admin di grup MCA," papar Fadil Imran di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Selain Tara Arsih Wijayani, polisi juga menangkap 5 orang lainnya yakni Muhammad Luth (40) yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. Riski Surya Darma (37) ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ramdani Saputra (39) ditangkap di Jembrana, Bali. Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang, Jawa Barat, dan Ronny Sutrino (40) ditangkap di Palu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran menjelaskan dalam jaringan ini terdapat sebuah grup yang mereka namakan United Muslim Cyber Army yang bernggotakan 102.064 member yang terdiri dari 20 admin. Dalam grup ini, banyak berita-berita hoax yang nantinya akan disebarluaskan.

"Tugas grup United Muslim Cyber Army adalah sebagai wadah untuk menampung postingan dari member MCA yang upload berita, video maupun gambar meme yang dijadikan rujukan untuk disebarluaskan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal Jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Ujaran Kebencian
 
  Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
  Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
  Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
  Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
  Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2