Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Dana Kampanye
Tim Sukses Faisal-Biem Ralat Jumlah Nominal Dana Kampanye
 

Faisal & Biem (Foto: faisal-biem.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Faisal Basri Batubara dan Biem Benjamin. Meralat pernyataan, bahwa pihaknya telah mengantongi dana kampanye Rp 15 miliar.

Menurut Manajer Tim Pemenangan Faisal-Biem, Tosca Santoso sejauh ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan dana kampanye dari donasi, saweran warga dan lelang. Dengan target, bisa mencapai Rp 15 miliar.

"Sebagai pihak yang berjalan di jalur independen, kami tidak mendapatkan dana dari partai manapun. Sumber dana kami adalah warga Jakarta. Jadi kami hanya berutang pada warga Jakarta," ujarnya seperti dikutip dari rilis yang diterima wartawan, Senin (25/6).

Tosca menegaskan, pihaknya akan berkomitmen menggunakan dana dari warga itu secara maksimal dan transparan. "Seperti yang selama ini kami gaungkan soal transparansi, soal dana dari warga ini juga nanti boleh kita lihat sama-sama transparansinya," imbuhnya.

Dirinya juga mempersilakan, semua pihak untuk sama-sama mengawasi penggunaan dana tersebut. "Mari kita kontrol bareng-bareng. Kami undang semua pihak untuk mengawasi penggunaan dana tersebut. Laporkan jika ada penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak benar," pesan Tosca.

Sementara itu, Faisal-Biem menganggap donasi yang ada sebagai investasi demokrasi. Kelak, keduanya akan mengembalikan investasi itu dalam bentuk pelayanan publik yang maksimal. “Warga dapat menikmati dividennya dalam bentuk kenyamanan transportasi publik, berkuranganya kemacetan, dan sebagainya," tegas Faisal. (tik/spr)




 
   Berita Terkait > Dana Kampanye
 
  Aturan Dana Kampanye
  KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
  Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
  Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
  KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2