Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Century
Tim Terpadu Kesulitan Mengambil Aset Century Di Hongkong dan Swiss
Wednesday 20 Jun 2012 14:43:09
 

Bank Cenruty (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Anggota Tim Terpadu Perburuan(TTP) Aset Century, mengaku kesulitan mengambil aset Bank Century yang berada di negara Hongkong dan Swiss. Hal itu diungkapkan anggota TTP Aset Century, Darmono saat rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR pada Rabu siang ini.

"Masalahnya otoritas Hongkong, menganggap keputusan Pengadilan Jakarta Pusat belum bisa diartikan sebagai perintah perampasan. Maka, tim kita berkoordinasi dengan pengadilan Jakarta Pusat. Supaya pihak Pengadilan mengupayakan melakukan penetapan aset itu," ungkap Darmono, Rabu (20/06).

Bahkan, Darmono menambahkan, keputusan tersebut dianggap sebagai pelanggaran pidana di Pengadilan negara lain. "Seperti, Swiss yang menganggap keputusan tersebut ada masalah administrasi negara. Sehingga tidak bisa dijadikan alasan merampas aset," paparnya

Darmono menjelaskan, nilai aset Bank Century di Swiss mencapai 155 juta dollar AS. Sedangkan di Hongkong terdiri dari Rp. 86 miliar uang tunia, surat berharga senilai 388.8 juta dollar AS dan 650.6 juta dolar Singapura, "dengan total 6 triliun rupiah," terangnya

Oleh karenanya, Darmono pastikan timnya sedang merumuskan kembali fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut agar Pemerintah Swiss mengartikan tersebut adalah pelanggaran pidana.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin
Menjelaskan, menyangkut pengembalian aset Century di Hongkong, pihak Hongkong meminta perintah penyitaan yang diajukan pihaknya menurut sistem hukum di Hongkong kurang jelas. "Sehingga kemudian dilakukan beberapa kali meeting dengan pihak praktisi hukum," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, aset Bank Century tercecer di beberapa negara, Hongkong, Bahama, Swiss dan Singapura. Dalam rapat kali ini Darmono baru membeberkan uang yang berada di Hongkong dan Swiss. Rapat diikuti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Kementrian Sekerataris Negara. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2