Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus BCA
Timotius and Partners Law Firm, Resmi Laporkan Pihak BCA
Wednesday 25 Sep 2013 01:58:39
 

Pengacara Timotius Tumbur Simbolon, Senin (23/9) ketika memberikan keterangan pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum Nyonya WL Lim Kit Nio, Timotius and Partners Law Firm, tetap akan menempuh jalur hukum, guna membela kliennya.

Seperti diketahui Timotius didampingi rekan Pengacara lainnya telah melaporkan 2 orang dari Bank Central Asia (BCA) Hernawati Nilam dan Subur Tan, Direktur Kepatuhan BCA.

"Mereka harus siap, kami telah melaporkan dua orang dari BCA itu, dengan nomor laporan LP /798/IX/2013, BARESKRIM, Tgl 23/9/2013," kata Timotius kepada Wartawan, Selasa (23/9) di Jakarta.

Dijelaskannya bila ada kabar yang beredar bahwa pemilik tanah tersebut sudah tidak ada, itu adalah suatu kebohongan, sebab Nyonya WL Lim Kit Nio (95 tahun) pemilik sah tanah seluas 7.800M2 masih hidup dan tanah tersebut tidak pernah dijual ke pihak BCA dan pihak manapun.

"Tanah seluas tujuh ribu delapan ratus meter persegi tersebut dari Acte Van Eigendom Verponding No.6393, yang berada di jalan Karet Gusuran 3, RT/RW, 012/001 kelurahan Karet, kecamatan Setiabudi, kotamadya Jakarta Selatan, adalah sah milik Nyonya WL Lim Kit Nio," tegas Timotius.

Adapun fisik tanah tersebut dikuasai oleh Klien Timotius and Partners Law Firm, sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Sebidang Tanah Verponding Nomor.6393. Tanah telah diregister kelurahan Karet, dan Surat Keterangan untuk memperoleh SPPT-PBB Nomor 275/1.755.9/13 (PM.1 WNI) tanggal 10 Juni 2013.

"Tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepada PT Bank Central Asia Tbk dan atau PT Bahana Dharma Utama yang telah dibubarkan," ujar Timotius.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BCA
 
  KPK Siap Ajukan Banding terhadap Menangnya Praperadilan Hadi Purnomo
  KPK: Kasus Hadi Poernomo Tetap Berlanjut
  Ada Bukti BCA Diuntungkan Hadi Purnomo
  Negara Merugi 375 Miliar, FAMPI Desak KPK Tuntaskan Kasus Pajak BCA
  KPK Tetapkan Hadi Poernomo Tersangka Kasus Pajak BCA
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2