JAKARTA, Berita HUKUM - Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap AG (55) seorang nenek menculik anak ASA (3) di Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan setelah ibu korban mengetahui anaknya ASA hilang saat bermain di masjid depan rumahnya. Melaporan ke polisi, kemudian mengecek tempat kejadian perkara dan melihat cctv di masjid.
"Kita cek cctv, bahwa korban kelihatan dibawa seorang perempuan dengan cara digendong terus dibawa jalan. Kemudian tim PMJ dengan Polres Bekasi membuat sketsa wajah pelaku yang terlihat di cctv," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Senin (15/4).
Kemudian polisi menyebar sketsa pelaku penculikan di terminal, stasiun dan medsos. Kita sebarkan dan tempel di angkot dengan harapan ada masyarakat yang melihat wajah pelaku.
"Tanggal 9 kejadian penculikan, kita sebar dan buka call centre. Setelah berjalannya waktu tanggal 10, 11, 12, 13 akhirnya tanggal 14 April 2019. Kita dapat informasi pelaku di daerah Senen, di Stasiun Senen," ujar Argo.
Akhirnya tim datang ke daerah Senin, dimana dibelakang warung menemukan tersangka di depan stasiun bersama korban. Setelah ditemukan pelaku dan korban dibawa ke Polda. Hasil pemeriksaan keterangan pelaku membahwa pelaku selama 5 hari kemana-mana.
"Korban pada tanggal 9 April dibawa pelaku ke stasiun Klender menggunakan angkot. Kemudian ke arah stasiun Bogor, dari Bogor ke Stasiun Kebayoran Lama. Lalu ke Cipadu tanggal 10 itu, pelaku ke Pasar Kebayoran Lama. Lalu ke masjid Darusaallam Ciledug Kebayoran Lama menginap," terang Argo.
Kemudian tanggal 12 dari masjid Ciledug kembali Kebayoran Lama. Tanggal 13 kembali ke Ciledug ke pasar Kebayoran Lama menginap lagi. Pada tanggal 14 April dari stasiun Kebayoran Lama ke Stasiun Senen, dan akhirnya pelaku ditangkap.
"Dari keterangan pelaku mengaku sehari-hari sering tidur di masjid dan sering nyapu-nyapu. Sering dikasih uang oleh jamaah yang lewat, dengan adanya anak yang dibawa, semakin orang merasa iba dan memberi sedekah ke ibu ini. Dari belas kasihan perhari mendapat Rp 15 ribu sampai Rp 30 ribu," papar Argo.
Pelaku dikena pasal 328 KUHP subsider 330 KUHP dan atau pasal 76 huruf F jo pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Ketua KPAI susanto menyampaikan pertama, apresiasi atas keberhasilan kepada pihak kepolisian atas penemuan anak dan pelaku penculikan.
Kedua, kasus ini harus bisa menjadi pembelajaran terhadap orang tua dan masyarakat. Harus memantau anak-anak saat bermain, agar tidak menjadi korban penculikan.(bh/as) |