Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Timwas Century
Timwas Century: BPK Temukan Indikasi Penyimpangan
Friday 19 Aug 2011 00:24:13
 

Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA- Tim pengawas (timwas) Skandal Century DPR merasa optimis kasus skandal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 trilyun, bakal terungkap kebenarannya. Pasalnya, dari audit forensik yang dilakukan BPK menemukan indikasi ada penyimpangan dan pelanggaran tindaka pidananya dalam kasus ini. Demikian dikatakan anggota Timwas, Bambang Soesatyo di gedung DPR, Kamis (18/8).

“Pasti nantinya akan diketahui berapa yang masuk dan berapa jumpah yang keluar dari Bank Century. Aneh, jika saat ini ada investor yang berminat ke Bank Mutiara, kecuali yang telah merampok," kata politisi Partai Golkar tersebut.

Dari hasil audit forensik itu, lanjut dia, nantinya juga akan diketahui ke rekening siapa saja uang century itu mengalir. Kemudian, akan terungkap keterlibatan Gubernur BI waktu itu Boediono. “Bisa saja akan mengarah ke sana. Namun, bila kasus ini sampai macet lagi di KPK, maka DPR akan menyampaikan hak menyatakan pendapat. Audit KPK sejak Juni sampai sekarang ini, disinyalir dana yang digunakan oleh pasangan capres-cawapres 2009 lalu,” tegas dia.

Selain itu, jelas Bambang, ada dugaan telah terjadi main mata antara KPK dengan pejabat parpol tertentu. Dengan dibentuknya Komite Etik KPK saat ini, diharapkan kasus Century masih ada harapan dan segera dapat terungkap. “Mungkin ada pertemuan itu untuk membahas kasus tersebut, agar tak disidik,” tandas Bambang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah merasa yakin ada yang salah dalam bailout Bank Century. Apalagi, hal ini diperkuat oleh uji forensik yang dilakukan BPK. "Temuan-temuan terakhir secara teknis tidak bisa diumukan, karena banyak yang telak dan mendekati kebenarannya,” tuturnya.

Satu diantaranya, lanjut dia, hubungan antara Century dengan Antaboga. Malah, mereka itu tidak mau melaksanakan keputusan pengadilan di Solo dan Surabaya, kemudian tentang dana nasabah yang mencapai Antaboga Rp 1,4 triliun. Padahal, Antaboga dan Century tidak bisa dipisahkan, satu kesatuan," kata Fahri Hamzah.

Dalam transaksi yang ada itu, ungkapnya, sama sekali tidak terjadi oleh bank lain. Penyimpangan itu muncul, setelah BPK menelusuri uang yang masuk ke Century dan Antaboga. Transfer terjadi tak hanya dengan lisan, melainkan banyak lagi yang belum bisa diungkap yang selama ini disangkal Bank Mutiara maupun Antaboga.

"Tindak pidana telah terjadi seperti munculnya nama orang tertentu yang tidak dikenal. Akan tetapi, tiba-tiba memiliki tabungan miliaran rupiah. Ini dalam penelusuran, setelah September nanti. Yang jelas, semoga akan bisa terungkap semua," tandasnya.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2