Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Timwas Century Minta KPK Tindak Lanjuti Surat Kuasa Boediono
Thursday 11 Apr 2013 21:32:14
 

Ilustrasi, Wapres Boediono saat berpidato.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota tim pengawas (Timwas) Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti surat kuasa terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century yang kini diterima tim tersebut. Surat kuasa itu ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, Boediono.

“Ini sudah menjadi dokumen publik, ya KPK harus menindak lanjuti, fungsi penegak hukum harus aktif jangan pasif, harus melakukan langkah progresif,” ujar Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4).

Indra mengatakan, dokumen tersebut baru diterima oleh Panitia Khusus (Pansus) Bank Century. Surat itu, ujar Indra, belum bisa menentukan apakah Boediono bersalah atau tidak. Tetapi, surat itu cukup menunjukkan peranan Boediono dalam penyaluran dana FPJP.

“Dengan adanya surat ini, diharapkan KPK bisa bekerja lebih cepat. Saya cukup kecewa penanganan Century seakan jalan di tempat. Desember sudah ada tersangka tapi sampai sekarang belum ada ap-apa,” kritik Indra.

Tim Pengawas Skandal Bank Century menerima sebuah dokumen dari Bank Indonesia yang berisi surat kuasa Gubernur BI saat itu, Boediono, kepada tiga pejabat BI lainnya pada bulan November 2008. Dokumen dengan nomor surat Dewan Gubernur No.10/68/Sr.Ka/GBI itu berisi surat kuasa terkait FPJP Bank Century. Tiga orang yang diberi kuasa Boediono adalah Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Mereka diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century. Surat itu tertulis tanggal 14 November 2008.

Selain itu, seperti dikutip dari tempo.co, Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI berencana memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

"Surat itu asli dari Bank Indonesia," kata anggota Tim Pengawas Bank Century Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4). Dia menjelaskan, Timwas meminta surat kuasa ini kepada Gubernur BI Darmin Nasution. "Pak Darmin juga melampirkan surat kuasa untuk menandatangani akte kredit ini," kata Bambang.

Politikus Partai Golkar ini menyatakan ada kejanggalan dalam pemberian akte kredit ini padahal syarat dari Bank Century tidak terpenuhi. Sedianya, kejanggalan ini akan dikonfirmasi kepada ketiga pejabat ini dalam rapat Timwas Century. "Tetapi mereka mangkir," kata Bambang.

Kejanggalan paling mencolok, kata Bambang, penandatanganan dilakukan pada jam 2 pagi, tetapi dalam akte ditulis jam 1 siang. Selain itu, pencairan dilakukan pada jam 8 pagi. Menurut Bambang, fakta ini menarik untuk didalami. Menurut Bambang, surat ini merupakan fakta baru dalam skandal Bank Century. "Kami akan memanggil Boediono untuk menjelaskan surat ini," kata dia.

Awal Mula FPJP Century

Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century. Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati.

Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank. Zainal lalu berkirim surat ke Boediono pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century. Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu.

Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimun yang ditetapkan BI. Boediono diduga memberikan arahan agar menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP. Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century.

Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris. Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2