Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Timwas Century
Timwas Century Picu Persetuan Baru
Wednesday 07 Dec 2011 21:09:57
 

Unjuk rasa penuntasan skandal bailout Bank Century (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masa kerja Tim Pengawas (Timwas Century) DPR telah berakhir. Hal ini pun menimbulkan perseteruan baru. Dua pimpinan Dewan bersikap saling berlawanan. Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan takkan memperpanjangnya. Sebaliknya, Wakil Ketua DPR Taufik Kuniawan minta tugas itu diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Niat Taufik ini dilatarbelakangi janji para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Di bawah kepemimpinan Abraham Samad, lembaga antikorupsi itu berjanji menuntaskan kasus tersebut dalam setahun ke depan. Keputusan perpanjangan itu tercetus dalam rapat timwas Century yang dipimpin Taufik Kurniawan.

"Timwas Century akan diperpanjang sampai dengan satu tahun. Sembari memberi kesempatan kepada pimpinan KPK yang baru mengusut tuntas kasus Century paling lambat bulan 12 tahun 2012, seperti janji pimpinan KPK yang baru," kata Taufik kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/12).

Sedangkan Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan akan meneleliti lebih dahulu. Pasalnya, masalah ini sebaiknya dituntaskan dengan proses hukum yang sedang berjalan. "Kita lihat dulu bagaimana pandangan mereka? Karena, tugas kita sudah selesai. UU otoritas jasa keuangan sudah selesai, jadi sebaiknya menyerahkan persoalan kepada hukum. Tidak usah bolak-balik dan tarik lagi," tegas dia.

Marzuki menampik kasus Century yang berlarut-larut sengaja digantung penegak hukum dan DPR. Jika dalam kasus Century, penegak hukum tidak melihat ada pidana, biarkanlah hal tersebut menjadi pertanggungjawaban mereka. "Dari konteks paripurna, tugas Timwas sudah selesai,” tegasnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Timwas Century
 
  Terima Data Timwas, KPK Janji takkan Petieskan Century
  DPR Perpanjang Tugas Timwas Century
  Timwas Century Picu Persetuan Baru
  Timwas Century DPR Segera Panggil KPK
  Timwas Century: BPK Temukan Indikasi Penyimpangan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2