Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Timwas DPR Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
2020-05-20 17:19:13
 

Ilustrasi. Bantuan sembako untuk menghadapi pandemi Covid-19(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Hamka Baco Kady dari fraksi Golkar ini memastikan Timwas Covid-19 DPR RI di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR RI Korkesra Muhaimin Iskandar akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan anggaran penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang jumlahnya mencapai Rp 405,1 triliun.

"Ada dua hal yang harus kita kelompokkan terlebih dahulu, yang mana menjadi tujuan khusus dari pengawasan kita ini, yakni terkait anggaran sebesar 405,1 triliun untuk penganan Covid-19," ucap Hamka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual antara Timwas Covid-19 DPR RI dengan Kapolri, KPK, dan BPKP, Rabu (20/5).

Kepada BPKP dan KPK, Hamka meminta agar apabila ada indikator-indikator dalam laporan dan pemeriksaan khusus atas anggaran Rp 405,1 triliun tersebut, maka hal itu dilaporkan juga kepada Timwas DPR RI. "Tolong diberikan hasil kajian dan pemeriksaan dari anggaran Rp 405,1 triliun kalau ini yang terjadi," ujarnya.

Hamka juga menyatakan bahwa anggaran senilai Rp 405,1 triliun itu tidak termasuk dalam refocusing anggaran dalam APBN 2020. Dikatakannya, refocusing itu terjadi pada masing-masing kelembagaan/kementerian, dan tidak masuk di dalam anggaran Rp 405,1 triliun itu. "Refocusing itu tentu terkait pengawasan BPKP, KPK dan lembaga lainnya dalam keterkaitan dengan lembaga atau kementeriannya sendiri," jelasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2