Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ristek
Tingkatkan Hilirisasi Hasil Riset, Menristek Dikti Gandeng Perguruan Tinggi
2016-03-07 22:43:59
 

Menristek Dikti dan sejumlah Rektor Perguruan Tinggi, memperlihatkan Surat Kerjasama Bidang Inovasi untuk Industri.(Foto: BH/rar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil penelitian dan pengembangan riset dan teknologi (Ristek) buatan dalam negeri dikatakan berhasil apabila masyarakat dan pelaku ekonomi secara bersama sama merasakannya. Karenanya hilirisasi produk inovasi atau pemanfaatan hasil ristek di tingkat keekonomian kembali ditingkatkan melalui skema triple helix atau kerjasama antar lembaga : Pemerintah, Institusi Pendidikan dan Pelaku Bisnis.

Mengacu pada skema triple helix guna pemanfaatan hilirisasi hasil inovasi, Kemenristek pada Senin (7/3) telah melakukan penandatanganan kontrak inovasi perguruan tinggi untuk bidang industri. Menurut Menristek Dikti, M.Nasir, kontrak kerjasama tersebut dilakukan, agar perguruan tinggi mendapatkan pendanaan melalui seleksi proposal yang disetujui. Adapun Perguruan Tinggi yang melakukan kontrak kerjasama inovasi untuk bidang industri, adalah :

1. Institut Pertanian Bogor, melalui start up industri benih padi 3S guna mendukung swasembada pangan. IPB bekerjasama dengan PT. BLST dan Asbenindo.

2 . Universitas Gajah Mada, melalui hilirisasi sejumlah produk alat kesehatan unggulan, bekerjasama dengan PT. Gama Multi Usaha, Yayasan Hepatika, PT. Phapros, PT. Swayasa Prakarsa, PT. Kimia Farma dan Pt. Kalbe Farma.

3. Institut Teknologi Bandung, melalui pengembangan dan produksi radar nasional pada skema Konsorsium Radar Nasional, mencakup LIPI, BMKG, PT. LAPI dan PT. INTI.

4. Universitas Indonesia, melalui produksi Biodiesel, bekerjasama dengan PT. Saltindo Nusa Pratama.

5. Universitas Hasanuddin, melalui pengembangan industri pembibitan sapi lokal berbasis iptek, bekerjasama dengan LIPI, Pemprov NTB, Pemkab Enrekang, PT. Karya Alam Rumpin dan CV Agro Bukit Indah.

6. Institut Teknologi Sepuluh November, melalui bidang maritim dengan pengembangan inovasi desain fish carrier 30, 60, 200 dan 300. (satuan fish carrier dalam Growth Ton atau GT).

Hasil kerjasama inovasi diharapkan telah dapat digunakan pada periode tahun 20161- 2017 dan awal tahun 2018.

Dalam kesempatan tersebut, Menristek Dikti, M.Nasir kembali mengingatkan agat s para peneliti untuk tidak disibukkan dalam mengurusi administrasi tentang pendukung hasil kegiatan riset, namun lebih menekankan fokus pada hasil riset dan publikasi pada masyarakat luas.

"Jadi untuk kedepan, saya ingatkan agar para peneliti fokus pada pekerjaannya. Tidak perlu lagi mengurusi tentang adminstrasi, seperti laporan biaya perjalanan riset dan lainnya yang bersifat administrasi. Rakyat perlu hasil dan bukti. Karenanya soal laporan administrasi akan ada tim khusus yang menanganinya," pungkas Nasir.(bh/rar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2