Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Transportasi Online
Tingkatkan Pelayanan, Kemenhub Luncurkan 3 Sistem Aplikasi Online
2018-03-05 07:58:47
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat, Kementerian Perhubungandi Jakarta pada, Minggu (4/3) meluncurkan 3 sistem aplikasi online yaitu Sistem Perijinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM), E-Tilang dan E-Ticketing.

"Kita panjatkan puji syukur dimana kita telah meluncurkan SPIONAM, E-Tilang dan E-Ticketing. Ini merupakan suatu langkah yang memang harus kita lakukan karena Indonesia harus meningkatkan daya saing secara internasional, oleh karenanya kita ingin sekali membina sendi-sendi pelayanan melalui aplikasi ini," jelas Menhub usai meluncurkan aplikasi SPIONAM, E-Tilang dan E-Ticketing di Bunderan Hotel Indonesia.

Sistem aplikasi SPIONAM ini memberikan kemudahan bagi operator angkutan dalam melakukan pengurusan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda. Operator angkutan tidak harus hadir di kantor pelayanan Kementerian Perhubungan namun cukup membuka aplikasi secara online melalui website : http://spionam.dephub.go.id

Lebih lanjut Menhub mengatakan aplikasi tidak saja memberikan kemudahan bagi operator angkutan tetapi juga memberikan pertumbuhan ekonomi.

"Peningkatan pelayanan ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik. Sendi-sendi bisnis akan berkembang dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi kita jadi lebih baik," ujar Menhub.

Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM yang meliputi perijinan :

a. Ijin Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;

b. Ijin Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;

c. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, meliputi pelayanan :

1) Ijin Penyelenggaraan Angkutan AKAP;

2) Ijin Penyelenggaraan Angkutan ALBN.

d. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, meliputi pelayanan :

1) Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang untuk keperluan Pariwisata, Angkutan Charter dan Angkutan Sewa Umum; dan

2) Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi, Angkutan Antar Jemput, Angkutan Permukiman; Angkutan Karyawan, Angkutan Sewa Khusus yang wilayahnya melebihi 1 (satu) Provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bogor (Jabodetabek);

e. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, meliputi pelayanan :

1) Ijin penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun;

2) Ijin Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat.

Pada kesempatan tersebut, Kemenhub juga meluncurkan Aplikasi E-Tilang yaitu aplikasi berbasis sistem Android yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang dengan melakukan pembayaran di bank atau m-banking.

"Dengan sistem digital melalui E-tilang ini memberikan kemudahan, memberi kondisi yang governance. Dengan kondisi ini kita akan mendapatkan level of service yang bagus," kata Menhub.

Kemenhub juga bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam implementasi E-Tilang Perhubungan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bank BRI dengan Kemenhub tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kemenhub.

"Melalui MoU dengan BRI tadi ada suatu lompatan bagaimana kita memberikan pelayanan secara online dan ini memutus kegiatan yang selama ini tidak efektif dalam melayani masyarakat oleh karenanya saya mengapresiasi kegiatan ini dan saya minta kepada stakeholder yang termasuk dalam kegiatan ini menindaklanjuti secara konsisten," terang Menhub.

Selain itu pada saat bersamaan, Kemenhub juga meluncurkan aplikasi E-Ticketing yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat terhadap berbagai kemudahan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi darat dalam memperoleh tiket perjalanan.

"Saya ingin sekali angkutan darat juga berkembang sama baiknya dengan angkutan udara bagaimana kita membuka aplikasi membeli tiket melakukan perjalanan antara moda beberapa moda itu bisa dilakukan dengan satu gadget," terang Menhub.

Saat ini penumpang angkutan darat dapat memperoleh tiket dengan mudah dengan aplikasi E-Ticketing melalui beberapa mitra diantaranya Bank Mandiri, DPP Organda (DOKU, Alfamart, bosbis.com).

Dalam acara tersebut juga dilakukan pengukuhan duta keselamatan transportasi darat. Melalui pengukuhan ini diharapkan duta tersebut akan menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat terhadap ketaatan berlalu lintas yang baik di jalan demi menurunkan tingkat kecelakaan di jalan raya.

Turut hadir dalam acara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Risyafudin Nursin, Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono, Direktur utama Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Suprajarto, Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sri Dono Indarto.(LFH/TH/LP/BI/dephub/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2