Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kompolnas
Tingkatkan Sinergitas dan Koordinasi, KPK-Kompolnas-Komjak Tandatangani Nota Kesepahaman
Wednesday 08 May 2013 16:29:33
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan dua institusi pengawas kinerja lembaga penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan dilakukan antara KPK dengan Kompolnas dan KPK dengan Komjak pada Rabu (8/5), di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kavling C-1, Kuningan, Jakarta.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan bahwa tujuan kerjasama ini adalah meningkatkan sinergi dan koordinasi antara KPK dengan Kompolnas dan Komjak dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Melalui nota kesepahaman ini, tambah Abraham, KPK, Kompolnas dan Komjak akan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam penerapan praktik good governance sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang terintegrasi.

“Implementasinya meliputi pembangunan sistem integritas nasional, perluasan dan peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun program lainnya,” tegas Abraham.

Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, lingkup kerja sama juga mencakup pertukaran informasi dan data, bidang pendidikan/pelatihan, kajian dan penelitian, serta sosialisasi. Selain itu, kerja sama ini juga dimaksudkan untuk optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi dengan menjaga profesionalisme dan standar etik dalam penegakan hukum agar sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok serta fungsi masing-masing lembaga.

“Transparansi, akuntabilitas dan etik dalam penegakan hukum merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mengawasinya. Kompolnas dan Komjak beserta seluruh jajarannya telah membangun dan meningkatkan etika profesi dalam pengawasan masing-masing lembaga,” tandas Abraham.

Abraham juga berharap, bahwa momentum penandatanganan nota Kesepahaman ini dapat menjadi pintu masuk bagi sinergi ketiga lembaga ini untuk bekerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Termasuk menjaga, menegakkan hukum, dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum,” pungkasnya.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kompolnas
 
  Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
  Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
  Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
  Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
  Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2