Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Tips Cara Memblokir Nomer Hp Penipuan
Tuesday 02 Dec 2014 13:08:27
 

Ilustrasi. Cyber Crime.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sering mendapat SMS Penipuan yg menyatakan Anda Menjadi Pemenang kuis, SMS yg pura-pura Nyasar tentang transfer uang, mama genit minta pulsa, agen pulsa super murah dst. Jangan dibiarkan, saat ini ada cara utk menanggulanginya :

1. TELKOMSEL Format SMS : penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan dan kirim ke 1166
Contoh : Penipuan#0812123456#selamat anda mendptkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin…dst lalu kirim ke 1166.

2. XL Format SMS :
Lapor#Nomor yg di gunakan utk menipu#kasus yg di keluhkan lalu krm ke 5883.

3. INDOSAT Format SMS : SMS(spasi)Nomor pengirim SMS penipuan(spasi)isi SMS penipuan, kirim ke 726.

Jika sudah lebih dari 2 org yg melaporkan SMS penipuan, maka nomor tersebut segera diblokir secara permanen oleh operator. Layanan ini gratis.

Jika mengalami penipuan dalam “Transaksi ONLINE” cukup kirim kronologis dan No. Rekening si penipu ke Email : “cybercrime@polri.go.id” .

POLRI akan langsung bertindak dengan memblokir ATM si penipu & melacak keberadaannya untuk ditindak sesuai hukum. Share ke yg lain utk membantu mencegah maraknya penipuan dengan Modus Online.(fb/DivHumasPolri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2