Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Tips Cara Memblokir Nomer Hp Penipuan
Tuesday 02 Dec 2014 13:08:27
 

Ilustrasi. Cyber Crime.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sering mendapat SMS Penipuan yg menyatakan Anda Menjadi Pemenang kuis, SMS yg pura-pura Nyasar tentang transfer uang, mama genit minta pulsa, agen pulsa super murah dst. Jangan dibiarkan, saat ini ada cara utk menanggulanginya :

1. TELKOMSEL Format SMS : penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan dan kirim ke 1166
Contoh : Penipuan#0812123456#selamat anda mendptkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin…dst lalu kirim ke 1166.

2. XL Format SMS :
Lapor#Nomor yg di gunakan utk menipu#kasus yg di keluhkan lalu krm ke 5883.

3. INDOSAT Format SMS : SMS(spasi)Nomor pengirim SMS penipuan(spasi)isi SMS penipuan, kirim ke 726.

Jika sudah lebih dari 2 org yg melaporkan SMS penipuan, maka nomor tersebut segera diblokir secara permanen oleh operator. Layanan ini gratis.

Jika mengalami penipuan dalam “Transaksi ONLINE” cukup kirim kronologis dan No. Rekening si penipu ke Email : “cybercrime@polri.go.id” .

POLRI akan langsung bertindak dengan memblokir ATM si penipu & melacak keberadaannya untuk ditindak sesuai hukum. Share ke yg lain utk membantu mencegah maraknya penipuan dengan Modus Online.(fb/DivHumasPolri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2