Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Titiek Soeharto: Mari Junjung Nilai Pancasila Saat Kampanyekan Prabowo-Sandi
2018-10-13 08:57:39
 

Titiek Soeharto saat memberikan sambutan dalam acara peresmian kantor Sekretariat Bersama Tim Pemenangan Prabowo-Sandi DIY di Ndalem Probosutejan Yogyakarta.(Foto: Jatmika H Kusmargana)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya nomer urut 07 pada Pilpres 2019 mendatang, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengajak para relawan maupun pendukung nomer urut 02 Prabowo-Sandi, untuk berkampanye dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Titiek Soeharto mengatakan, seluruh tim pemenangan Prabowo-Sandi harus mampu mendekati, dan merebut hati rakyat dengan cara yang sopan dan santun. Hal itu diungkapkannya saat berbicara di hadapan tim pemenangan Prabowo-Sandi DIY, di Kantor Sekretariat Bersama Tim Pemenangan Prabowo-Sandi DIY, Jumat (11/10).

“Kita harus dekati rakyat, dan rebut hati rakyat dengan kampanye yang sopan dan yang santun. Biarkan yang lain kalau mau urak-urakan silahkan. Kita tidak usah ikut-ikut. Tunjukan bahwa kita adalah orang beradab yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” ungkapnya, di acara peresmian kantor Sekretariat Bersama Pemenangan Prabowo-Sandi di Ndalem Probosutejan, Yogyakarta.

Dalam kesempatan itu Titiek Soeharto juga mengajak seluruh relawan dan pendukung Prabowo-Sandi DIY agar dapat bersatu dan bekerja dengan baik dalam mengantarkan pasangan capres-cawapres no urut 2 memimpin Indonesia pada 2019 mendatang.(cendananews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2