Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Cukai
Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
2023-11-30 17:50:27
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memasukkan komponen cukai plastik dan cukai minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) di APBN 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 yang diundangkan pada Selasa (28/11).

Berdasarkan lampiran Perpres No 76/2023, komponen cukai plastik dan cukai MBDK dimasukkan ke dalam rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2024. Pemerintah memasukkan target cukai plastik sebesar Rp1,85 triliun dan cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun. Dengan demikian, target penerimaan yang dibidik dari cukai plastik dan cukai MBDK pada tahun depan mencapai Rp6,24 triliun.

Target penerimaan dari dua jenis cukai baru tersebut lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya atau APBN 2023. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 130/2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, target pendapatan dari cukai produk plastik dan MBDK menjadi masing-masing Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun.

Namun, pemerintah memangkas habis target penerimaan negara 2023 dari cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) menjadi Rp0 atau nol lantaran kedua jenis cukai baru tersebut tak kunjung disahkan oleh pemerintah dan DPR RI. Meski demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memberi isyarat bahwa penerapan cukai plastik dan cukai MDBK baru akan dilakukan pada APBN 2024.

“Kami mengarahkan ke 2024, sebab implementasi dari pada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik berbasis pada beberapa aspek,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Aspek tersebut terdiri dari, pertama, implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, baik domestik maupun global, sehingga cukai plastik dan minuman berpemanis belum diberlakukan pada tahun ini.

Ketiga, pemerintah masih terus menggodok aturan terkait pemberlakuan cukai plastik dan minuman berpemanis tersebut.

“Nanti implementasinya akan disiapkan dalam bentuk PP. Jadi nanti mohon ditunggu ya bagaimana implementasinya nanti,” lanjut Askolani.(fff/bisniscom/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Cukai
 
  Tarif Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024
  Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
  Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
  Polda Metro Berhasil Ungkap Peredaran Rokok 'Bodong' Tanpa Cukai di Jabodetabek
  PKS Tolak Rencana Kenaikan Tarif Cukai Pemanis Minuman
 
ads1

  Berita Utama
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Pelaku Utama adalah Ketua Yayasan

Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2