Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Idul Fitri
Tok..!! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Sabtu 22 April 2023
2023-04-21 04:34:46
 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menetapkan 1 Syawal atau Idul Fitri 1444 Hijriah usai menggelar sidang Isbat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu 22 April 2023. Penetapan hari raya tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (20/4).

"Sidang isbat, secara bulat telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023 Masehi," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut setelah mendengar paparan tim Hisab Rukyat Kemenag.

"Kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 45 menit sampai 2 derajat 21,6 menit," kata Menag Yaqut.

"Dengan sudut elongasi antara 1 derajat 28,2 menit sampai dengan 3 derajat 5,4 menit," imbuhnya.

Artinya, lanjut Menag, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1444 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Diketahui, pada 2016 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Dengan posisi demikian, sambung Menag, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Penetapan 1 Syawal, rukyah dilaksanakan Kemenag di 123 titik di Indonesia.

"Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal yang bekerja di bawah sumpah, mulai dari Aceh hingga Papua. Di 123 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal," ujar Menag Yaqut yang didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

"Jadi, Jumat besok umat Islam di Indonesia masih akan menjalani ibadah puasa Ramadan, selanjutnya malam Sabtu akan takbiran menyambut Idulfitri," tambah Menag Yaqut.

Menanggapi adanya perbedaan penetapan awal Syawal di masyarakat, Menag Yaqut mengimbau agar seluruh umat Islam dapat menjaga ukhuwah Islamiyah.

"Saya mengimbau seluruh umat Islam untuk tetap menjaga toleransi, saling menghargai, dan ukhuwah Islamiyah menanggapi adanya perbedaan penetapan 1 Syawal. Saling menghormati perbedaan keyakinan itu indah," tandas Menag Yaqut.

"Mari menebarkan kedamaian dalam Idulfitri," sambungnya.

Sidang Isbat 1 Syawal 1444 Hijriah ini digelar secara luring dan dihadiri perwakilan ormas Islam, perwakilan Duta Besar negara sahabat, Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Idul Fitri
 
  Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
  Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
  Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
  Tok..!! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Sabtu 22 April 2023
  Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2