Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KSPI
Tolak Iuran Biaya Tambahan BPJS Kesehatan, 10 Ribu Buruh Bakal Demo Istana
2019-01-31 11:55:37
 

Tampak suasana saat jumpa pers FSPMI dan KSPI di bilangan Jl. Proklamasi, Jakarta pada, Kamis (31/1).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Said Iqbal sebagai Presiden FSPMI dan KSPI menyampaikan jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 isu terkait perburuhan belum menjadi fokus yang diperhatikan selama ini. Menurut Iqbal, kini buruh Indonesia menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan, maka FSPMI - KSPI siap melakukan aksi besar-besara di depan Istana Negara Jakarta, di 20 provinsi di Indonesia pada Rabu tanggal 6 Februari 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal di saat jumpa pers di bilangan di jalan Proklamasi, Jakarta pada, Kamis (31/1).

Isu lain yang akan diangkat pada aksi hari Rabu tangga 6 Februari 2019 mendatang adalah terkait :

- Lapangan Kerja
- Ancaman PHK
- Revolusi Industri 4.0
- BPJS Kesehatan Gratis, bukan berbayar
- Tolak Upah Murah
- Cabut PP 78/2015
- Turunkan Harga
- Tolak TKA China Unskill, dan
- Hapus Outsourcing dan Kedok Pemagangan.

Menurut Iqbal, urun biaya yang dibebankan kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan yang diperjuangkan buruh bersama-sama DPR RI saat mendesak disahkannya UU BPJS. Dimana prinsip dasar yang saat itu diminta adalah semua biaya ditanggung unlimit, berlaku seumur hidup, dan untuk semua jenis penyakit.

"Permenkes 51/2018 juga bertentang dengan 9 prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujar Said Iqbal, Kamis (31/1).

Sementara, jika Pemerintah Indonesia ingin mengatasi devisit, yang seharusnya dilakukan bukan membebani peserta JKN dengan biaya tambahan. "Devisit kan sama saja merupakan kegagalan direksi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat. Janganlah kegagalan ini dibebankan kepada rakyat," tegasnya.

Iqbal juga menyarankan beberapa langkah untuk mengatasi devisit adalah:

Pertama, ditutup dengan cukai rokok yang nilainya hampir 120 trilyun.

Kedua, meningkatkan jumlah peserta pekerja formal. Apalagi saat ini baru sekitar 16 juta pekerja formal yang terdaftar. Dengan meningkatkan pekerja formal, maka ada iuran tambahan.

Ketiga, meningkatkan nilai iuran PBI dari Pemerintah yang sekarang ini hanya 23 ribu ke harga ekonomi yakni sebesar 36 ribu.

Bersamaan dengan HUT FSPMI pada 6 Februari akan ada aksi 10 Ribu Buruh di Istana Negara.

Adapun aksi dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Gorontalo, Medan, Batam, dan sebagainya. "Sementara, khusus di Jakarta, sambung Iqbal, aksi akan diikuti 10 ribu orang buruh dan dipusatkan di Istana Negara," ungkap Iqbal.

"Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah menolak urun biaya BPJS Kesehatan dan meminta agar BPJS Kesehatan gratis, bukan berbayar," pungkasnya.(bh/mnd)




 
   Berita Terkait > KSPI
 
  Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
  Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
  Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
  KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
  Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2