Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Tolak Kencan Berikutnya, Motif Pembunuhan Wanita dalam Box
2016-07-13 18:42:08
 

Box plastik berisi mayat yang ditemukan di kolong Tol Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku pembunuhan Farah Nikmah Ridhallah (24) yang jenazahnya ditemukan dalam boks di kolong Tol Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Dari informasi yang kami himpun, korban Farah seorang pegawai bank swasta yang juga melakoni pekerjaan sebagai PSK bertarif tinggi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Rabu (13/7).

Selanjutnya, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, pelaku bernama Calvin Soepargo (42) seorang wiraswasta. "Tim gabungan telah menangkap pelaku pembunuhan wanita atas nama Farah Nikmah Ridhallah di Apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan Jakarta Utara," paparnya.

Insiden pembunuhan itu berawal saat pelaku menghubungi korban melalui telepon dan whatsapp pada Jumat (8/7) lalu, sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian korban tiba di apartemen dan bersama pelaku mengobrol di loby.

Selanjutnya, pelaku dan korban naik ke kamar tersangka dan melakukan hubungan intim sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku membayar uang imbalan sebesar Rp 4 juta. Mereka berhubungan sampai Sabtu pagi.

Keesokan harinya, pelaku dan korban makan siang di lantai 2. Kemudian pelaku Calvin mengajak korban untuk kembali berhubungan badan. Namun korban menolak ajakan tersebut.

"Atas perkataan korban itu, pelaku kecewa dan marah. Sehingga pelaku memukul korban di bagian kepala belakang dan korban terjatuh lalu dicekik sampai korban meninggal dunia," katanya.

Setelah korban meninggal, korban dimasukkan ke box plastik beralaskan sprei bermotif kotak-kotak berwarna pink, kemudian diberi kapur barus dan dilakban rapi dan diikat oleh tali plastik berwarna biru.

"Untuk melakukan pembuangan korban membawa box berisi mayat menggunakan troli dari apartemen pada pukul 20.00 WIB dan turun ke basement, lalu memasukkan ke mobil rental jenis suzuki ertiga dan kemudian pelaku membuangnya di kolong tol Pantai Indah Kapuk," ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa sisa tali rafia warna biru, sisa lakban warna putih, CCTV apartement, handphone pelaku dan tongkat kayu. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2