Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KSPSI
Tolak RUU Ciptaker, KSPSI: Kita Jaga Kondusifitas Melalui Aksi Damai
2020-08-31 10:49:46
 

Para pekerja yang melaksanakan aksi damai tolak RUU Ciptaker di depan Gedung DPR, belum lama ini.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wae menegaskan pihaknya tetap menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Meski begitu, ia memastikan penolakan dilakukan secara damai.

"Penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja tetap kita lakukan dengan menghadirkan situasi kamtibmas yang kondusif," ujar Andi, beberapa waktu lalu.

Dalam penolakan rancangan peraturan ini, pihaknya mengedepankan dialog. Seiring dengan upaya tersebut, turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan ekspresi kekecewaan juga dilakukan.

Kendati begitu, Andi memastikan penolakan melalui demonstrasi dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban.

"Kita sama-sama jaga kondusifitas melalui aksi damai. Kita bantu pihak-pihak terkait seperti Polri-TNI dalam menjaga ketertiban," ucapnya.

KSPSI sendiri masuk dalam tim perumus pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang dibentuk serikat pekerja dengan DPR.

Ada tiga konfederasi besar dan 32 serikat pekerja yang tergabung dalam tim perumus ini. Dua konfederasi besar lainnya yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal, dan KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai.

Meski tim perumus telah selesai bekerja pada 20 dan 21 Agustus lalu, unjuk rasa menolak omnibus law RUU Cipta Kerja tetap tak terbendung. Terakhir buruh turun ke jalan dengan tuntutan yang sama pada Selasa (25/8/2020).(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2