Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Total DP4 Pilkada 2015 Sebanyak 102.068.130
Friday 05 Jun 2015 07:54:11
 

(Kiri-Kanan) Komisioner Bwaslu RI, Endang Wihdatiningtyas, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman saat serah terima DP4 Pilkada 2015.(Foto: KPU/dosen/Hupmas)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015 yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Yuswandi A. Temenggung kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik berjumlah 102.068.130 jiwa, Rabu (3/6).

“Jumlah data berdasarkan catatan yang diberikan kepada kami, jumlah DP4 nya adalah 102.068.130 jiwa,” tutur Husni saat beri sambutan pada Serah Terima DP4 antara Kemendagri kepada KPU di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta.

DP4 itu akan digunakan KPU untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 224 kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup), 36 Kota yang akan melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota (pilwakot), dan 48 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilbup dan pilwakot tetapi mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi. Total DP4 itu akan digunakan untuk menyusun DPT di 308 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan.

Setelah diterima, KPU akan melakukan sinkronisasi DP4 Pilkada 2015 dengan DPT Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Kemudian akan diteruskan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing daerah.

Selanjutnya PPS bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan proses pemutakhiran data pemilih, penambahan dan pengurangan jumlah sesuai dengan kondisi nyata lapangan. “Setelah kami terima DP4, kami akan mengolah dan mengelolanya, bagi yang sudah akurat tidak akan dikurangi, tapi kalau yang belum akurat akan ditindaklanjuti agar akurat,” kata Husni.

“Misal petugas kami didaerah menemukan orang yang bersangkutan tidak lagi tercatat sesuai domisilinya maka akan dikonfirmasi. Apakah dia pindah permanen atau tidak permanen. Kalau permanen dikeluarkan dari data, tapi kalau tidak permanen dan yang bersangkutan ada di domisilinya pada hari pemungutan suara, maka tidak dikeluarkan dari daftar pemilih,” lanjutnya.

Hasil pemutakhiran itu akan diproses lebih lanjut menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selanjutnya KPU akan mengumumkannya untuk menghimpun respon masyarakat. jika telah akurat dan diterima oleh public DPS itu akan disusun menjadi DPT Pilkada serentak Tahun 2015.

Sekjen Kemendagri, Yuswandi A. Temenggung yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, berharap fasilitasi pemerintah dan KPU dapat dimanfaatkan secara penuh oleh pemilih.

“Dalam kesempatan ini kita (pemerintah) sangat berharap semua penduduk yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Yuswandi.

Ia mengimbau kepada penyelenggara pemilihan agar dapat menggelar pemilihan sesuai asas langsung, umum, bebas dan rahasia, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas, dan dapat diterima oleh masyarakat luas.

“Kepada penyelenggara, semoga dapat melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2015 ini secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kita berharap forum ini (pemilihan umum) dapat menghasilkan kepala daerah yang betul-betul berkualitas, berkompetensi, integritas dan punya kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitasnya,” imbuh Yuswandi. (ris/red/kpu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2