Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
KKP
Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
2021-07-19 10:54:51
 

Ilustrasi. Kapal tenggelam.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyatakan rasa prihatin dan belasungkawa atas musibah tenggelamnya 17 kapal nelayan di perairan Kalimantan Barat pada tanggal 13-15 Juli 2021, yang menyebabkan sedikitnya 40 nelayan masih belum ditemukan dan puluhan lainnya telah ditemukan meninggal dunia.

"Tentunya masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari kita semua, sebab ini adalah kejadian yang luar biasa karena puluhan kapal nelayan tenggelam pada waktu yang nyaris bersamaan," ucap Slamet dalam berita rilisnya kepada Parlementaria, Minggu (18/7).

Tragedi tenggelamnya 14 kapal nelayan di perairan Kalbar itu menurutnya adalah sebuah peristiwa besar yang harus jadi pelajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Musibah juga dapat diminimalisir jika ada perencanaan dan kordinasi antar semua elemen baik pemerintah dan juga nelayan. Nelayan kecil ini dilindungi undang-undang," tegas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

Slamet mengatakan, prosedur standar pemeriksaan peralatan keselamatan melaut harus menjadi pekerjaan rutin petugas KKP di lapangan. "Inspeksi peralatan keselamatan di kapal sebelum melaut dan bantuan KKP untuk memenuhinya harus menjadi hal prioritas yang rutin dilakukan oleh petugas KKP di lapangan," imbuhnya.

Slamet juga menyampaikan, Pasal 52 dan 53 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sudah menyebutkan secara detil bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi yang meliputi penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; kerja sama alih teknologi; dan penyediaan fasilitas bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

"Dan salah satu informasi yang wajib diberikan adalah prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Ke depannya, musibah ini harus menjadi perhatian bagi seluruh stakeholder kelautan dan perikanan untuk tidak abai dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan," tandas legislator dapil Jawa Barat IV tersebut.

Ia menambahkan, koordinasi antar lembaga seperti pemerintah daerah, KKP, Badan Informasi Geospasial (BIG), kelompok nelayan menjadi sangat penting untuk memberikan informasi bagi nelayan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. "Melalui kesempatan ini saya akan meminta Komisi IV DPR RI bersama KKP untuk memberikan pendampingan dan bantuan sesuai amanat peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2