Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Sengketa Pilkada Palembang
Tragis, KPK Tahan Walikota Palembang dan Istri
Friday 11 Jul 2014 08:10:46
 

Tersangka Romi Herton Politisi PDIP sebagai Walikota Palembang saat keluar dari gedung KPK Jakarta, Kamis (10/7).(Foto: tribunnews)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan RH (Romi Herton) sebagai Walikota Palembang dan M (Masyito) Istri yang juga sebagai PNS Pemprov Sumatera Selatan di dua rumah tahanan berbeda.

Kedua Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Masyito ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka Romi Herton ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Walikota Palembang dan istri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka langsung ditahan, Romi keluar duluan sekitar pukul 17.40 WIB dan tidak memberikan banyak komentar soal penahannya.

"Saya kira tidak ada langkah apapun. Semua akan taat hukum. Saya serahkan semuanya," jelas Romi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/7). Sementara Masyito selang beberapa saat kemudian juga keluar meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan komentar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Romi Herton Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) sebagai Walikota Palembang dan Istrinya yakni Masyito diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan sengketa pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.

Atas perbuatannya, Romi Herton dan Masyito disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
.
Selain itu, Romi Herton dan Masyito juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Jakarta dengan terdakwa mantan Ketua MK, M. Akil Mochtar.

Atas perbuatannya ini, Romi dan Masyito disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Sengketa Pilkada Palembang
 
  Tragis, KPK Tahan Walikota Palembang dan Istri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2