Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kejahatan Cyber
Trend Micro Bantu Interpol Perangi Kejahatan Cyber
Wednesday 03 Jul 2013 10:10:08
 

Proses kerjasama Trend Micro dengan Interpol.(Foto: Ist)
 
PERANCIS, Berita HUKUM - Kejahatan Cyber bukan sesuatu yang biasa lagi. Interpol dan Trend Micro baru saja mengumumkan soal kerjasama mereka memerangi kejahatan di dunia maya.

Kerjasama tersebut dilakukan di markas pusat Interpol di Perancis antara sekertaris Jendral Ronald K. Noble dengan CEO trend Micro, Eva Chen. Dalam perbincangan tersebut keduanya sepakat untuk membuat program dan pelatihan penegakan hukum di ranah cyber.

Kerjasama itu termasuk pelatihan keahlian dan praktik terbaik, mencakup modul e-learning, berbasis, lokakarya dan sertifikasi.

Trend Micro juga akan membantu mendukung pengembangan lansiran cyber INTERPOL dengan menyediakan analisis cyber di Interpol Global Complex for Innovation (IGCI) di Singapura pada tahun 2014. yakni cyber-spesific yang dibuat oleh IGCI untuk berbagi informasi mengenai cybercrime. Bukan hanya untuk aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat umum.

"Investigasi kejahatan dunia maya sangat berbeda dengan kejahatan tradisional, membutuhkan keahlian teknis tingkat tinggi dan skala besar penyelidikan lintas yurisdiksi," kata Sekretaris Jenderal Interpol Ronald K. Noble.

"Sangat penting bahwa penegakan hukum berkolaborasi di seluruh sektor dengan pakar keamanan Internet seperti Trend Micro sehingga dapat mengembangkan keahlian teknis, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk secara efektif memerangi cybercrime dan meningkatkan keamanan digital," tambah Noble, dalam keterangannya, Selasa (2/7).

Melalui kerjasama ini, seperti dikutip detikcom, sedikitnya akan ada 190 anggota Interpol yang akan mendapat pendidikan khusus dari Trend Micro untuk memahami seluk beluk dunia cyber.(dbs/dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2