Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Tri Kurnia Kembalikan Uang Rp 400 Juta ke KPK
Monday 20 May 2013 18:27:46
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, kembali meyita uang dari Artis Dangdut Tri Kurnia, yang di duga kuat dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka Ahmad Fathanah.

Tri Kurnia pagi hari tadi sekitar pukul 10:30 Wib mendatangi gedung KPK, dan hal ini di benarkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.

"Benar menurut penyidik KPK, Tri Kurnia mengembalikan uang kepada penyidik, sebesar Rp 400 juta," ujar Johan.

Di tambahkan Johan sebelumnya Tri Kurnia juga telah di periksa sebagai saksi, dan dalam pemeriksaan awal itu Tri Kurnia berjanji akan mengembalikan pemberian tersangka (AF).

KPK memperoleh data tentang adanya aliran dana kepada Tri Kurnia, "namun uang yang bersangkutan itu bukan di rampas, di sita sementara untuk penyidikan, bila di putusan hakim, dan di perintah untuk dikembalikan maka barang itu akan di kembalikan," ujar Johan Budi Kembali.

Sampai saat ini, KPK belum mendapat data-data tentang adanya aliran dana hasil tindak kejahatan korupsi (AF) ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya, menurut data dan laporan PPATK, dana dari tersangka suap Kuota Import daging sapi (AF), mengalir ke 20 wanita, dan sebagian wanita ini sudah mengembalikan berupa uang, perhiasan, mobil, seperti artis Vitalia Sesha, Ayu Azhari, Tri Kurnia, Maharani Suciono, Dewi Kirana.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2