Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Tambang Batu Bara
Triliunan Rupiah Berpotensi Raib di Sektor Batu Bara
Tuesday 15 Nov 2011 01:01:23
 

Pertambangan batu bara (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah kelemahan dalam sektor pertambangan batu bara di Indonesia, ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski belum terindikasi adanya tindak pidana korupsi, justru kelemahan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

"KPK ingin ada kepastian hukum, tidak adanya tindak pidana korupsi, serta memaksimalkan keuangan negara dari sektor pertambangan batu bara. KPK ingin regulasi dirapikan, agar tidak tumpang tindih," kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11).

Jasin membeberkan bahwa potensi penerimaan negara dari pertambangan batu bara pada 2010 mencapai Rp22,46 triliun. Sedangkan target pendapatan 2011, yakni Rp 21,5 triliun dan untuk 2012 mencapai Rp27,2 triliun. Namun, KPK melihat potensi penerimaan itu tidak maksimal akibat regulasi yang tumpang tindih dan tidak jelas.

Selain itu, lanjut dia, banyak perusahaan yang belum membereskan perizinan, komoditas, dan kewenangan pertambangan alias tidak clean and clear. "Untuk clean and clear kuasa pertambangan dan iuran izin usaha, kami temukana untuk 2011 ini saja sebanyak 54 persen tidak beres. Artinya, lebih banyak yang tidak clean and clear. Lalu, 55 persen tidak menyerahkan rencana kerja dan anggaran belanja,” jelasnya.

Menuurt Jasin, masalah utama dari hal ini adalah perizinan yang yang masih desentralisasi. Hal itulah yang menimbulkan ketidakpastian regulasi. Adanya ketidakjelasan hukum ini, membuat para investor ragu untuk menanamkan modal sektor pertambangan batu bara. “Aneh, ada satu izin pertambangan bisa dikerjakan dua perusahaan berbeda,” ungkapnya.

Sementara itu, Wamen ESDM Widjajono Partowidagdo menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran pada perhitungan pajak yang membuat penyerapan pajak di sektor tambang batu bara tidak optimal. Pasalnya, cost recovery untuk sektor batu bara ditentukan oleh tiap-tiap perusahaan pemegang izin tambang.

“Ini berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi yang diatur pemerintah melalui BP Migas. Sedangkan batu bara perusahaannya sendiri yang menentukan. Masalah ini bisa terjadi penyimpangan, apalagi kalau mengawasinya tidak dilakukan dengan benar," tandasnya.(mic/spr)




 
   Berita Terkait > Tambang Batu Bara
 
  5 Alasan Mengapa Dunia Membutuhkan Moratorium Tambang Batu Bara Baru
  Sektor Tambang di Kaltim Tahun Akan Mengalami Peningkatan
  Triliunan Rupiah Berpotensi Raib di Sektor Batu Bara
  Hutan Produksi Beralih Jadi Tambang Batu Bara
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2