Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Trio Macan
Trio Macan Tuntut Balik Angel Posta
Thursday 11 Oct 2012 19:46:22
 

Trio Macan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelumnya, personel penyanyi dangdut '5 Serigala' yaitu Angel Posta telah mengadukan personel Trio macan ke polisi, jika tidak menanggapi somasi ketiga selama 7x24 jam sejak Senin (8/10), justru ditanggapi dengan dingin.

Namun, hal itu tidak berhasil, sekarang malah trio macan yang akan mengancam dan menuntut balik Angel Posta, terkait dengan pembawaan lagu Iwak Peyek yang dibawakan oleh Angel Posta.

Dalam penyampaiannya lewat via telepon, Menejer trio macan, Reri menyatakan, "Kami mau menuntut balik Angel, karena dia sering memakai nama Trio Macan saat manggung. Kami memiliki buktinya," jelas Reri.

Ini tidak tanggung-tanggung, terkait dengan hal tersebut Trio Macan akan menuntut Angel secara perdata senilai Rp 10 Miliar.

Menejer Trio macan pun mengaku bahwa, Angel posta telah memakai nama Trio Macan untuk cari duit.

Reri juga membantah kalau dalam pembawaan lagu 'Iwak peyek' milik Trio Macan itu, adalah suara dari angel posta, karena itu adalah backing vocal semata dari Angel Posta dari lagu Iwak peyek yang dibawakannya itu.

"itu bukan suaranya, itu hanyalah backing vokal saja. kami siap akan membawa kasus ini ke rana hukum," pungkasnya.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Trio Macan
 
  Trio Macan Tuntut Balik Angel Posta
  Trio Macan Asli Bantah Digerebek KPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2