SAMARINDA, Berita HUKUM - Truck Mitsubishi bernomor Pol DA 9859 HB bermuatan batubara karungan yang diduga ilegal terbalik Minggu malam (2/9) pukul 21.30 Wita. Truck tersebut terbalik di simpangan Jl. Arif Rahman Hakim, Jj Biawan, Jl Jelawat Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kalimantan Timur (Kaltim).
Truck yang dikemudikan sopir Eko Wibowo (28), warga jalan Gerilya Rt. 36 No. 28 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda Utara. saat ditanya media dia mengatakan bahwa, "mengangkut batubara karungan milik Roni yang diangkat dari Jl. Damanhuri tujuan Pelabuhan, namun ketika mau masuk tanjakan ke Jalan Arif Rahmsn Hakim, tiba - tiba Sap sebagai pemutar rofa patah, mobilnya mundur dan terbalik", ujar Eko.
"Saat saya naik ke jalan AR. Hakim, Sap patah dan mobilnya mundur sehingga terbalik, batu bara ini punya pak Roni", sebut Roni.
Akibat terbaliknya mobil tersebut, membuat jalur jalan kesimpangan tersebut sempat macet. Namun polisi cepat datang ke TKP sehingga kemacetan cepat teratasi.
Polisi yang datang ke lokasi, langsung meminta keterangan Eko dan meminta untuk mengupayakan mobil lsin sebagai penganti angkutan batubara yang berserahkan di jalan, namun Roni sebagai pemilik batubara tidak muncul di tempat kejadian.(bhc/gaj) |