JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus suap Pemilukada Lebak Banten Tubagus Chaery Wardana (Wawan), akhirnya batal menghadiri acara fardu kifayah terhadap Almarhum abang iparnya yaitu suami Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberika izin kepada Wawan untuk dapat menyaksikan untuk terakhir kalinya jasad almarhum dari abang iparnya tersebut, faktor keamanan menjadi salah satu alasan penolakan KPK, dari permohonan keluarga Wawan untuk keluar dari rutan.
"Menurut Karutan (KPK), setelah berkoordinasi dengan tim penyidik, tidak bisa mengizinkan karena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus," kata juru bicara KPK Johan Budi, Minggu (10/11).
Ditambahkan Johan kembali bahwa almarhum bukanlah keluarga dekat, malainkan kakak ipar saja, "dengan karena yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," ujar Johan.
Seperti diberitakan, Drs. H. Hikmat Tomet Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi V Fraksi Partai Golkar yang merupakan tokoh politisi Golkar di Banten sekaligus suami dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu (9/11) pukul 15.15 WIB, akibat stroke. Hikmah Tomet sudah dirawat sebulan terahir di RS dan sudah menderita sakit setahun terakhir ini.(bhc/dar)
|