Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Riau
Tuding Abaikan Putusan PTUN dan Ada Kecurangan, Hasil Pemilukada Riau Digugat
Friday 27 Sep 2013 04:50:18
 

Ilustrasi, Persidangan di Mahkamah Konstitusi RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan atas gugatan hasil Pemilukada Provinsi Riau yang diajukan bakal pasangan calon atas nama Wan Abu Bakar - H Isjoni dan peserta Pemilukada nomor 4 H. Achmad – Masrul Kasmy, Kamis (26/9). Para pemohon sepakat meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan perolehan suara dan penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 putaran kedua.

Abu Bakar- Isjoni mengklaim pihaknya seharusnya diikutsertakan dalam Pemilukada Gubernur karena telah ada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap yang menetapkan keduanya berhak sebagai pasangan calon kepala daerah. Namun faktanya, KPU tetap tidak meloloskan keduanya untuk ikut serta bertarung dalam kontestasi Pemilukada Riau 2013.

Sementara pasangan Achmad – Kasmy menuding KPU bertindak curang dengan menghalangi ribuan saksi Pemohon untuk mendapatkan sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon kepala daerah di TPS (Model C1-KWK) di semua wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu juga terjadi pembiaran adanya exodus warga Sumatera Utara untuk memilih Annas – Arsyaddjuliandi Rachman. Mobilisasi massa ini dilakukan secara terencana dengan menugaskan Kepala Dusun Labuan Batu sebagai KPPS di TPS 17, Desa Bakti Makmur. “Kami bahkan memiliki bukti audio visual terkait pelanggaran tersebut,” ujar Patra M. Zen, kuasa hukum Achmad – Kasmy.

Tidak hanya menyerang KPU, tudingan Pemohon juga dialamatkan pada tim sukses dari Pihak Terkait, Annas – Irsyaddjuliandi yang dianggap telah melakukan politik uang, mobilisasi PNS di Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Rokan Hilir dan sejumlah daerah lainnya serta tuduhan telah mengintimidasi sebanyak 1.560 guru pada saat HUT PGRI di Kecamatan Siak.

Dilain pihak, saat Media MK meminta konfirmasi, kuasa hukum pasangan Annas – Irsyaddjuliandi dan pihak KPU kompak membantah seluruh tudingan Para Pemohon. “Kami telah melakukan hasil putusan PTUN dengan memverifikasi bakal calon, namun memang keduanya tetap kami nyatakan tidak dapat ikut dalam Pemilukada karena kurangnya dukungan KTP bagi pasangan calon independen,” tegas Heru Widodo, kuasa hukum KPU.(jul/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Riau
 
  Siak Terima Penghargaan, M Nasir Dorong Peningkatan Kinerja Pemerintah
  Jelang Porprov Riau, M Nasir Siap Kawal Agenda Hingga Akhir
  Chevron Temukan Cadangan Minyak 300 Ribu Barel dan Terbesar di Asia Tenggara
  Tuding Abaikan Putusan PTUN dan Ada Kecurangan, Hasil Pemilukada Riau Digugat
  Saatnya Memilih Pemimpin yang Memiliki Komitmen Kuat Bagi Masa Depan Riau yang Lebih Baik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2