Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bupati Garut Aceng
Tuding Palsukan Tandatangan, Bupati Aceng Laporkan DPRD Garut ke Polisi
Friday 25 Jan 2013 00:45:53
 

Konpers Bupati Aceng di Bandung.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Kubu Bupati Garut Aceng Fikri akan mendatangi Polres Garut. Mereka mempertanyakan laporan tentang DPRD Garut yang tidak juga diproses. Aceng menuding pihak DPRD memalsukan tanda tangan.

"Jumat kami akan mendatangi Polres Garut, kenapa laporan kami tidak ada progresivitasnya," kata Kuasa Hukum Aceng, Eggi Sudjana, di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (24/1) malam.

Jauh-jauh hari sebelum adanya putusan MA, Eggi mengaku sudah melaporkan DPRD Garut, terutama pansus. Sebab pansus sudah melakukan pemalsuan tanda tangan dari para ulama soal persetujuan melengserkan Aceng.

Pemalsuan dilakukan saat pansus menggelar pertemuan dengan para ulama. Saat itu, mereka mengisi daftar hadir yang kemudian diklaim pansus sebagai dukungan. "Ada juga pemalsuan tanda tangan H Iip (salah seorang ulama)," jelasnya.

"Secara ilmu hukum ini jadi cacat hukum, ini pidana," sambung Eggi.

Sebagai bukti adanya pemalsuan, kubu Aceng punya surat pernyataan yang ditandatangani para ulama, Ketua MUI Garut, Ketua Forum Ulama Garut, dan pihak lainnya. Surat dibuat dan ditandatangani 3 Januari 2013.

Eggi mengatakan sejak DPRD dilaporkan, Polisi tidak bertindak. "Harusnya Polisi tangkap anggota DPRD karena pasal yang dikenakan tuntutannya lebih dari 5 tahun (pasal tentang pemalsuan)," papar Eggi.

Sebelumnya, Bupati Garut Aceng Fikri mengaku hingga kini belum bisa menerima putusan Mahkamah Agung (MA). Ia bersikukuh nikah siri yang dilakukannya sesuai syariat Islam, dan tidak melanggar sumpah jabatan.

"Apa yang jadi keputusan DPRD (Garut), dan apa yang jadi keputusan MA, saya masih belum bisa terima. Karena saya dalam konteks melaksanakan syariat Islam," ujar Aceng dalam konferensi pers di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Kamis (24/1) malam.

Aceng juga punya alasan lain. Setelah putusan MA, menurutnya harus ada surat yang memberikan kesempatan pada dirinya untuk melakukan pembelaan.

"Tapi sampai sekarang saya belum dapat surat pemberitahuan untuk melakukan pembelaan," ucap Aceng.

Pihaknya mengaku sempat mempertanyakan surat yang memberikan kesempatan melakukan pembelaan kepada MA. "Dari kesekretariatan (MA) katanya sudah disampaikan, tapi saya belum terima itu," keluhnya.

Ia menuding ada kepentingan politik di balik putusan MA. "Ini sangat jelas kepentingan politiknya," tegas Aceng.

Aceng sendiri menyatakan akan terus berjuang dan melakukan pembelaan setelah MA mengeluarkan putusan. "Itu hak azasi saya untuk melakukan pembelaan diri," tandasnya.

Soal upaya langkah hukum lainnya, Aceng menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2