Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tudingan Korupsi
Tudingan Fadel Terlibat Masalah Hukum tak Berdasar
Saturday 22 Oct 2011 01:24:34
 

Fadel Muhammad (Foto: Topnews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Tudingan latar belakang pencopotan Fadel Muhammad dari posisi Menteri Kelautan dan Perikanan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi, sepertinya kurang kuat. Pasalnya, status tersangka itu sudah lama dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Agustus 2009 lalu.

Kasus ini merebak, saat Fadel Muhammad masih menjabat sebagai Gubenur Gorontalo. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontola atas sangkaan dugaan korupsi sisa APBD Gorontalo tahun anggaran 2001 senilai Rp 5,4 miliar itu. Sisa dana itu dibagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo periode 2001-2004 yang masing-masing menerima Rp 120 juta per orang.

Penghentian kasus tersebut pun dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (21/10). Namun, ia tidak bisa menjelaskan alasan diterbitkannya SP3 bagi Fadel Muhammad itu. "Saya kurang tahu, tapi benar itu sudah di-SP3," jelas dia.

Seperi diketahui, kasus tersebut bermula pada Maret 2009, ketika Kejati Gorontalo mengumumkan Fadel sebagai tersangka. Ia bersama Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa diduga telah membuat Surat Keputusan Bersama Nomor 112 Tahun 2002 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pelampauan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Amir Piola. Ia tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Uang pengganti korupsi sebesar Rp 5,4 miliar itu pun telah dikembalikan secara bertahap dan telah lunas.

Kasus ini sendiri diduga bermuatan politis. Sebab, pada saat kasus itu dimuculkan pada 2009 lalu, Fadel Muhammad selaku fungsionaris Partai Golkar telah menyatakan diri untuk maju sebagai presiden menjelang Pilpres. Akhirnya Fadel mundur dari pencalonan dan SP3 diterbitkan Kejati Gorontalo. Setelah itu, Jusuf Kalla maju sebagai capres dari Golkar bersama cawapres Wiranto.

seperti diberitakan sebelumnya, Mensesneg Sudi Silalahi tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kontroversi pencopotan Fadel Muhammad yang dianggapnya terlibat suatu masalah. Namun, ia bersedia mengungkapkan masalah apa yang harus tengah melanda Fadel itu.

"Saudara Fadel jelas ada masalah dan masalah itu riil, ada faktanya. Kepada yang bersangkutan, agar segera mengelolanya Apakah masalah hukum atau bukan, yang jelas masalah itu ada dan biarlah prosesnya berjalan," imbuhnya.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Max Sopacua mengatakan, pencopotan Fadel Muhammad adalah wajar. Kinerja Fadel dinilai jalan di tempat alias tidak ada kemajuan berarti selama menjabat. "Dari segi kinerja beliau tidak ada kemajuan di bidang kelautan. Jadi wajar saja kalau dicopot,” jelasnya.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Tudingan Korupsi
 
  Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
  Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
  Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
  Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
  Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2