JAKARTA, Berita HUKUM - Tudingan adanya tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dan permintaan uang pengamanan sebesar Rp 2 miliar, harus segera dibawa ke ranah hukum. Bahkan, permasalahan itu tidak cukup diselesaikan di ranah komite etik internal KPK saja.
"Dalam UU KPK sangat jelas diatur. Jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana. Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 UU KPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Senin (21/8).
Politisi F-PG itu menegaskan bahwa ini merupakan persoalan hukum yang serius, serta menyangkut integritas DPR dan KPK. Ini bukan delik aduan, sehingga Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan.
"Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk menarget pihak-pihak tertentu. Pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekaman tersebut di Labotarium Forensik Mabes Polri. Dari situ nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa, dan dalam nada apa," tegas Bambang.
Paralel dengan itu, Polri juga bisa melakukan beberapa pemeriksaan. Pertama terhadap Miryam S. Haryani, sebagai orang yang menyebut nama Anggota Komisi III yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar.
"Berikutnya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut karena banyak kalimat-kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek. Apakah nama-nama itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik," kata Bambang, seolah bertanya.
Berikutnya, Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan tujuh penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar tersebut.
Dan yang terakhir, masih kata Bambang, Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik, sehingga diketahui kebenaran dari tudingan itu. Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan. Baik terhadap Miryam, termasuk kepada anggota DPR yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan.
"Jika tudingan itu benar, maka Polri harus meningkatkan status saksi terhadap anggota Komisi III DPR dan tujuh penyidik dan pegawai KPK tersebut menjadi tersangka dan dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku," tegas Bambang.
Namun Bambang meragukan tudingan adanya tujuh penyidik KPK menemui anggota Komisi III. Pasalnya, itu hanyalah pengakuan sepihak dengan mengutip ucapan pihak lain dan belum menjadi bukti hukum.
"Apa yang disampaikan Miryam dalam rekaman tersebut, bukanlah sesuatu yang dialami, dilihat dan didengar sendiri secara langsung oleh dirinya sebagai saksi," tutup politisi asal dapil Jawa Tengah itu.(sf/sc/DPR/bh/sya) |