Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Grasi
Tuduh Istana Hanya Berdasarkan Dugaan, Dipo Sesalkan Mahfud MD
Saturday 10 Nov 2012 16:59:12
 

Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengenai adanya mafia narkoba dibalik pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada terpidana narkoba, Meirika Franola alias Ola, mengusik Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam. Apalagi, kemudian Mahfud mengklarifikasi bahwa pernyataannya tersebut hanyalah menduga dan hanyalah analisa terhadap proses munculnya grasi tersebut.

"Ceuk orang Sunda teh, eta mah bobodoran si kabayan Mahfud. Sanes fatwa Ketua MK. (Kata orang Sunda, itu hanya bercandaan Mahfud. Bukan fatwa Ketua MK)," kata Dipo kepada wartawan saat menghadiri peringatan Hari Pahlawan, di Kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Sabtu (10/11).

Seskab menyesalkan Mahfud selaku Ketua MK dengan mengeluarkan pernyataan yang dinilainya bukan Fatwa MK, akan tetapi hanya produk analisa saja. Ia juga mendesak agar Mahfud selaku Ketua MK lebih fokus mengerjakan tugasnya. Dan bukan malah mengeluarkan komentar-komentar lain.

"Ketua MK fokus saja sama pekerjaannya. Ngak usah kasih komentar yang lain-lain. Makanya saya bilang itu hanya bobodoran Si Kabayan," ujarnya.

Mengenai tudingan adanya mafia narkoba di lingkaran Istana, Seskab Dipo Alam menantang Mahfud untuk membuktikannya.

"Saya bilang serius, buktikan. Jadi kalau dia bilang produk analisa, nanti semua orang akan begitu. Setelah menuduh seenaknya, bilang produk analisa tidak perlu dibuktikan. Jadi itu kurang bijak sebagai fatwa, alias omongan itu genit sekali," tukas Dipo.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2