Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Tujuh Isu Keumatan yang Dicetuskan Muhammadiyah Perlu Diperhatikan
2023-02-04 02:47:30
 

 
BANDUNG, Berita HUKUM - Muhammadiyah melalui Muktamar ke-48 tanggal 18-20 November 2022 di Surakarta telah menetapkan isu-isu strategi. Salah satu isu yang dibahas ialah problem keumatan. Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Alimatul Qibtiyah dalam kajian Gerakan Subuh Mengaji pada Kamis (26/1) lalu, ada tujuh isu keumatan yang dibahas, di antaranya:


Pertama, fenomena rezimentasi paham agama. Menurut Alim, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, bukan negara agama maupun negara sekuler. Karena bukan negara agama maka tidak boleh ada agama yang mendominasi, apalagi kelompok keagamaan tertentu. Akan tetapi, saat ini selain terdapat kenyataan adanya kekuatan formalisasi agama di ruang publik, pada saat yang sama adanya gejala rezimintasi agama oleh suatu kelompok keagamaan.

"Umat Islam memiliki keragaman pendapat dan pandangan yang itu harus kita hargai," ucap Alim.

Kedua, membangun kesalehan digital. Para pemimpin agama, ulama-intelektual, elite bangsa, tokoh adat, serta institusi-institusi pendidikan dan sosial keagamaan penting menjadi aktor yang terlibat aktif dalam mengembangkan keadaban digital sekaligus menjadi uswah hasanah atau teladan yang baik dalam menggunakan teknologi digital yang masif itu. Perlu panduan keagamaan dan moral membangun kesalehan digital di berbagai institusi dan lingkungan sosial masyarakat luas.

Ketiga, memperkuat persatuan umat. Diperlukan komunikasi yang lebih intensif di antara pimpinan organisasi-organisasi Islam untuk menghilangkan sentimen primordial dan menjalin kedekatan personal serta persahabatan yang sejati.

Keempat, reformasi tata kelola filantropi Islam. "Saya sangat senang di Muhammadiyah dan 'Aisyiyah itu ada gerakan ekonomi di setiap sektor. Di sini bagaimana Lazismu, MDMC, dan lain-lain memainkan peran penting dalam filantropi Islam, membantu mereka yang kesusahan dan sebagainya," ucap Alim.

Kelima, beragama yang mencerahkan. Dalam memahami ajaran agama, digunakan tiga pendekatan, yakni bayani (menggunakan teks), burhani (menggunakan akal) dan 'irfani (menggunakan hati). "Kalau kita menggunakan pendekatan yang dilakukan Majelis Tarjih ini, maka itu akan bisa menjadikan agama sebagai medium pencerahan," tutur Alim.

Keenam, otentisitas wasathiyah Islam. Menurut Alim, Wasathiyah berarti membangun sikap beragama yang moderat. Cara pandang beragama yang tengahan (wasathiyah) dengan mengedepankan paham dan sikap yang adil, ihsan, arif, damai, dan menebar rahmat baik dalam menyikapi perbedaan maupun membangun kehidupan beragama.

Ketujuh, spiritualitas generasi milenial. Pergeseran dan perubahan pandangan hidup dan kehidupan yang cenderung menjauh dari nilai-nilai luhur budaya Indonesia dan agama bisa menimbulkan terjadinya degenerasi diniah (keagamaan). Generasi milenial adalah pelangsung, penerus perjuangan, dan pemegang estafeta kepemimpinan yang bertanggung jawab memajukan dan membangun kesejahteraan umat, bangsa, dan negara.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Bukan Hanya Sang Pencerah, Kiai Dahlan juga Pembelok Arah Sejarah
  Tujuh Isu Keumatan yang Dicetuskan Muhammadiyah Perlu Diperhatikan
  Yandri Susanto: Muhammadiyah Punya Andil Merawat Keberlangsungan Indonesia
  Warga Muhammadiyah Jangan Malu Menunjukkan Kemuhammadiyahan Mu
  Meraih Kebahagiaan Hidup Lewat Bermuhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2