Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Terorisme Kasus Teror Racun
Tujuh Teroris Penebar Racun Dituntut 5-7 Tahun Bui
Tuesday 20 Mar 2012 18:30:02
 

Ilustrasi penangkapan pali terorisme (Foto: Muslimdaily.net)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman antara 5-7 tahun terhadap tujuh terdakwa perkara dugaan terorisme terkait kasus teror racun. Demikian tuntutan yang disampaikan jaksa dalam sidang terpisah perkara tersenbut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/3).

Para terdakwa tersebut, masing-masing Ali Miftah, Santanam, Jumarto, Martoyo, Paimin, Budi Supriyadi dan Umar. Dari terdakwa tersebut, Ali Miftah mendapat tuntutan tertinggi. Sedangkan terdakwa Santanam dituntut enam tahun penjara, begitu pula dengan terdakwa Jumarto, Martoyo, dan Paimin. Sementara terdakwa Budi Supriyadi dan Umar dituntut lima tahun penjara.

Penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan mereka itu terbukti unsure-unsur mengenai pemufakatan jahat, percobaan atau membantu melakukan tindak pidana terorisme. Mereka pun dinyatakan telah melanggar UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan keberatan. Majelis hakim pun memberikan kesempatan mereka untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.

Usai persidangan, JPU Iwan Setawan mengatakan, tuntutan bagi terdakwa Ali Miftah mendapat hukuman paling tinggi, karena dia telah melakukan dua tindak pidana, yakni membantu menyembunyikan Umar Patek dan kepemilikan pen guns. "Terdakwa Ali Miftah dituntut hukuman penjara paling tinggi, karena dia dijerat dengan dua dakwaan. Kami menuntutnya sesuai dengan fakta-fakta yang terbukti di pengadilan,” jelas dia.

Sebelumnya diketahui, tujuh terdakwa teroris itu didakwa melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Para terdakwa merencanakan, membuat, menyimpan, dan membawa air racun ricin dari buah jarak. Racun itu, dikemas dalam botol air mineral dengan tujuan dikonsumsi polisi yang dinilai tidak adil kepada mujahidin.

Botol itu rencananya akan disebar ke kantor Kepolisian di Jakarta dan luar Jakarta. Namun, sebelum beraksi Santanam dkk. sudah dibekuk polisi. Dari tangan Santanam dkk. dikumpulkan bukti sejumlah senjata api model pulpen (pen guns), delapan senjata api rakitan, lima butir peluru, pelarut kimia, dan bahan kimia beracun.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Terorisme Kasus Teror Racun
 
  Tujuh Teroris Penebar Racun Dituntut 5-7 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2