Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Terorisme Kasus Teror Racun
Tujuh Teroris Penebar Racun Dituntut 5-7 Tahun Bui
Tuesday 20 Mar 2012 18:30:02
 

Ilustrasi penangkapan pali terorisme (Foto: Muslimdaily.net)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman antara 5-7 tahun terhadap tujuh terdakwa perkara dugaan terorisme terkait kasus teror racun. Demikian tuntutan yang disampaikan jaksa dalam sidang terpisah perkara tersenbut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/3).

Para terdakwa tersebut, masing-masing Ali Miftah, Santanam, Jumarto, Martoyo, Paimin, Budi Supriyadi dan Umar. Dari terdakwa tersebut, Ali Miftah mendapat tuntutan tertinggi. Sedangkan terdakwa Santanam dituntut enam tahun penjara, begitu pula dengan terdakwa Jumarto, Martoyo, dan Paimin. Sementara terdakwa Budi Supriyadi dan Umar dituntut lima tahun penjara.

Penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan mereka itu terbukti unsure-unsur mengenai pemufakatan jahat, percobaan atau membantu melakukan tindak pidana terorisme. Mereka pun dinyatakan telah melanggar UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan keberatan. Majelis hakim pun memberikan kesempatan mereka untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.

Usai persidangan, JPU Iwan Setawan mengatakan, tuntutan bagi terdakwa Ali Miftah mendapat hukuman paling tinggi, karena dia telah melakukan dua tindak pidana, yakni membantu menyembunyikan Umar Patek dan kepemilikan pen guns. "Terdakwa Ali Miftah dituntut hukuman penjara paling tinggi, karena dia dijerat dengan dua dakwaan. Kami menuntutnya sesuai dengan fakta-fakta yang terbukti di pengadilan,” jelas dia.

Sebelumnya diketahui, tujuh terdakwa teroris itu didakwa melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Para terdakwa merencanakan, membuat, menyimpan, dan membawa air racun ricin dari buah jarak. Racun itu, dikemas dalam botol air mineral dengan tujuan dikonsumsi polisi yang dinilai tidak adil kepada mujahidin.

Botol itu rencananya akan disebar ke kantor Kepolisian di Jakarta dan luar Jakarta. Namun, sebelum beraksi Santanam dkk. sudah dibekuk polisi. Dari tangan Santanam dkk. dikumpulkan bukti sejumlah senjata api model pulpen (pen guns), delapan senjata api rakitan, lima butir peluru, pelarut kimia, dan bahan kimia beracun.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Terorisme Kasus Teror Racun
 
  Tujuh Teroris Penebar Racun Dituntut 5-7 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2