Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yayasan
Tuntut Hak, Pembina Yayasan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Yayasan
Saturday 07 Feb 2015 18:35:10
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon perkara pengujian Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Dahlan Pido, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan telah melakukan perbaikan permohonan.

“Saya telah melakukan perbaikan sesuai dengan nasihat Maejalis Hakim pada sidang yang lalu, yakni mempertajam dalil permohonan, serta memperjelas kedudukan Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya,” ujar Dahlan pada sidang perbaikan permohonan, di ruang pleno MK, pada Kamis (5/2).

Sebelumnya, Pemohon sebagai Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie merasa dirugikan karena yayasan tidak dapat memberikan gaji, upah, atau honorarium kepada Pemohon sebagai Pembina karena adanya ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan. Padahal dalam praktiknya menjalankan organisasi yayasan, Pemohon sama dengan para pengurus lainnya yang melakukan aktivitas secara rutin bersama-sama.

Pemohon juga meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.(panjierawan/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2