Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yayasan
Tuntut Hak, Pembina Yayasan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Yayasan
Saturday 07 Feb 2015 18:35:10
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon perkara pengujian Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Dahlan Pido, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan telah melakukan perbaikan permohonan.

“Saya telah melakukan perbaikan sesuai dengan nasihat Maejalis Hakim pada sidang yang lalu, yakni mempertajam dalil permohonan, serta memperjelas kedudukan Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya,” ujar Dahlan pada sidang perbaikan permohonan, di ruang pleno MK, pada Kamis (5/2).

Sebelumnya, Pemohon sebagai Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie merasa dirugikan karena yayasan tidak dapat memberikan gaji, upah, atau honorarium kepada Pemohon sebagai Pembina karena adanya ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan. Padahal dalam praktiknya menjalankan organisasi yayasan, Pemohon sama dengan para pengurus lainnya yang melakukan aktivitas secara rutin bersama-sama.

Pemohon juga meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.(panjierawan/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2