Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Tuntutan Tidak Sesuai Kesepakatan dengan Jaksa, Istri Terdakwa Keberatan
2018-06-23 14:09:37
 

Ilustrasi. Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dugaan terjadi jual beli kasus kembali terjadi di Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang terletak di Jalan M Yamin Samarinda, kasus ini mencuat ketika Istri terdakwa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak sesuai keinginan dan janji Jaksa.

Informasi yang di peroleh pewarta, jauh hari sebelum Idul Fitri 1438 H, dimana terdakwa Rizky Akbar (24) yang terjerat kasus narkotika yang terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara: 344/Pid.Sus/2018/PN Smr, di tuntut oleh Jaksa Andi Kurniawan, SH yang menjabat Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa selama 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara membuat istri terdakwa Rizki Akbar warga jalan Jelawat Gg. 9 Kelurahan Sidodamai, Samarinda kecewa. Terdakwa yang digiring jaksa memiliki sabu seberat 3,84 gram tersebut terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud Pasal 112 (ayat) 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Merasa sudah memberikan sejumlah uang pelicin untuk meringankan suaminya agar di tuntut dibawah 5 tahun, akhirnya si Istri terdakwa kecewa dan keberatan atas tuntutan jaksa kepada Penasihat Hukum-nya.

Penasihat hukum terdakwa Rizki Akbar, Endah Sulistiany, SH kepada wartawan di PN Samarinda (21/6) mengatakan bahwa, awalnya tidak mengetahui kalau ada pemberian dana kepada oknum Jaksa untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Saya tahunya ketika JPU sudah menuntut terdakwa Rizki 8 tahun penjara, istri terdakwa mengeluh karena tidak sesuai janji jaksa, sementara dana sudah diterima," ujar Endah.

Terkait tuntutan 8 tahun penjara pada, Kamis (21/6) rencana sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa di tunda hingga satu minggu kedepan.

Jaksa Andi Kurniawan ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com melalui telepon selulernya, Jumat (22/6) malam terkait adanya dugaan jual beli kasus untuk meringankan hukuman bagi terdakwa Rizki, Andy mengatakan dirinya tidak tahu dan tidak pernah menerima uang dari istri terdakwa Rizki Akbar, Namun, diakuinya bahwa terkait masalah tersebut dirinya sudah akan di panggil Kejati Kaltim pada Senin (25/6) nanti, terang Andy.

"Saya juga sudah dipanggil pak Kajati pada Senin (25/6) besok, laporannya juga sudah sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," ujar Jaksa Andi.

Kepada pewarta, Jaksa Andi juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari ibunya Rizki. "Saya tidak pernah terima uang dari ibunya, uang Rp 35 juta yang dibawa Nispi staf saya, Nispi tidak pernah ngomong dan tidak nyampaikan kepada saya, kasusnya sama dengan kasusnya Fatkur," jelas Andi.

"Logikahnya kalau uang itu nyampai tidak mungkin tuntutan begitu, saya tidak mau ambil resiko kalau uang sudah terima tuntutan segitu," tegas Jaksa Andi, yang juga menjabat Kasih Datun Kejari Samarinda.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2