Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Media Sosial Twitter
Twitter Ubah Cara Unggah Foto
Friday 28 Mar 2014 17:00:33
 

Twitter memiliki dua fitur baru.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Jaringan sosial Twitter menambah fitur baru yang memungkinkan pengguna untuk mengunggah beberapa foto dalam satu tweet. Twitter juga meluncurkan sebuah fitur yang memungkinkan pengguna menandai hingga 10 teman-teman di dalam satu tweet.

Perusahaan itu mengatakan dalam blog mereka Twitter membuat foto "lebih sosial" dengan fitur-fitur baru tersebut.

"Kami meluncurkan dua fitur ponsel baru yang membuat foto di Twitter lebih sosial," kata perusahaan Amerika Serikat itu.

Perubahan pertama adalah tagging (menandai) foto, yang memungkinkan Anda menandai orang di foto Anda.
Perubahan lainnya adalah kemampuan memasukkan hingga empat foto dalam satu tweet, yang tidak akan mempengaruhi batas karakter 140.

Untuk menandai seseorang, pengguna harus menekan "Siapa di foto ini?" lalu kemudian mengetik nama orang tersebut.

Twitter akan mengirimkan pemberitahuan kepada orang-orang yang ditandai dan mereka dapat menyesuaikan ini di pengaturan pengguna.

Kedua fitur baru ini akan ditampilkan dalam tweet yang melekat, menurut pemberitahuan dari insinyur perangkat lunak Twitter Cesar Puerta.

Saat ini, perubahan ini hanya tersedia pada iPhone, tetapi akan segera juga tersedia pada Android.
Namun banyak pengguna Twitter di Inggris mengatakan mereka belum dapat menggunakan layanan tersebut.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Twitter
 
  Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
  Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
  Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
  Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
  Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2