Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Model
Tyra Banks Dituntut Pemenang Kontes Model di Amerika
Saturday 13 Dec 2014 16:01:49
 

Angelea Preston dan Tyra Banks.(Foto: Istimewa)
 
LOS ANGELES, Berita HUKUM - Pemenang Amerika Next Top Model (ANTM) cycle 17, Angelea Preston menuntut kontes model dan pembawa acara ANTM, Tyra Banks. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, Rabu (10/12) lalu, ini disebabkan karena ia merasa dipermainkan.

Langkah hukum ini diambil Preston menyusul pencabutan statusnya sebagai pemenang kontes. Sebelumnya, Preston dinobatkan sebagai pemenang reality show tersebut. Ia pun berhak mendapatkan kontrak modelling sebesar US$ 100 ribu dengan CoverGirl dan wajahnya menghiasi majalah Vogue Italia. Namun tiba-tiba, ia di kualifikasi. Dibatalkannya status kemenangan Preston akhirnya membuat Lisa D'Amato menjadi penemang kontes.

Usut punya usut, pembatalan kemenangan ini disebabkan oleh pekerjaannya di masa lalu. Preston pernah bekerja sebagai pengawal.

Di dalam berkas gugatannya, Preston bersikukuh bahwa ia tidak melanggar aturan acara tersebut. Pekerjaan sebagai pengawal ini memang pernah dilakukannya, namun sebelum dia mulai bekerja bersama ANTM.

Preston mengajukan tuntutan selama US$ 3 juta kepada Tyra Banks dan ANTM. Tuntutan besar ini dipergunakan sebagai ganti rugi, termasuk penderitaan emosional, kegagalan kontes untuk menyediakan makanan dan istirahat selama syuting. Menanggapi hal ini, Tyra Banks tidak berkomentar.

Sebenarnya hal seperti ini bukanlah yang pertama terjadi. Di bulan Februari 2014, supermodel sekaligus pembawa acara The Face, Naomi Campbell juga dituntut kontestannya, Kira Dikhtyar. Naomi dianggap mem-bully sang kontestan sehingga ia mengalami masalah psikologis.(chs/utw/cnnindonesia/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2