Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Hak Cipta
UU Hak Cipta Perlu Disosialisasikan
Sunday 08 Feb 2015 22:36:51
 

Ilustrasi. UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disahkan pada November 2014 lalu. Namun sepertinya belum banyak masyarakat yang mengetahui UU ini, sehingga penghargaan kepada karya cipta dirasa masih kurang. Bahkan, pembajakan pun tak kunjung berhenti.

Demikian dikatakan Anggota Komisi X Krisna Mukti, saat RDPU dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO), Asosiasi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), Wahana Musik Indonesia (WMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), dan Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI).

“Bagaimana kita mengedukasi atau sosialisasi UU Hak Cipta ini kepada masyarakat. Karena ketidakpahaman dan ketidaktahuan itu pembajakan itu terus terjadi. Kita semua harus membantu bagaimana menyampaikan UU Hak Cipta yang baru ini dengan bahasa yang sederhana dan tidak njelimet, jadi mereka bisa memahami dan menerima hal itu,” kata Krisna, di ruang rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Senin (2/02/15).

Sosialisasi itu, tambah Politisi F-PKB ini, termasuk kepada para pelaku industri perhotelan, restoran, café, dan rumah karaoke, dan lainnya. Pasalnya, para pelaku industri tersebut tidak paham, jika menggunakan karya cipta para musisi harus membayar royalti.

“Makanya itu kenapa rekan saya Inul Daratista itu sering kali rumah karaokenya pasti digerebek polisi hanya gara-gara masalah royalty itu. Jadi kedepannya, jika UU ini disosialisasikna, kita semuanya sama-sama enak. Para pencipta lagu bisa mendapatkan haknya, penggunanya juga dapat melanggar hak cipta tersebut,” imbuh Politisi asal Dapil Jawa Barat VII ini.

Sebelumnya, ASIRINDO menyatakan akan memberikan lisensi legal terhadap rumah karaoke di seluruh Indonesia. Diperkirakan, ada sekitar 2500 rumah karaoke, dan terdiri dari family karaoke dan luxury karaoke. ASIRINDO menargetkan pendapatan Rp 100 miliar pada 2015 dari seluruh rumah karaoke sebagai pengguna hak cipta tersebut.(sf,hi/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > UU Hak Cipta
 
  UU Hak Cipta Perlu Disosialisasikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2