Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU ITE
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
2023-12-15 11:17:24
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyatakan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyempurnaan atas pengaturan ruang digital yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI baru-baru ini, memiliki arti penting untuk mewujudkan kepastian hukum serta untuk memperkuat jaminan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.

"Dengan adanya perubahan kedua UU ITE ini berdasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat," ujar Dave saat hadir sebagai salah satu Narasumber dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik' di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

Lebih lanjut, Dave menegaskan Revisi UU ITE menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara.

"Dalam ungkapan lain, Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lebih dikenalnya UU ITE ini memiliki arti penting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global," tandas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Turut hadir dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik' diantaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Tim Peliputan Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo M Taufiq Hidayat dan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI) Marshall Pribadi.(pun/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2