Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Omnibus Law
UU Omnibus Law Sia-sia Dibawa ke MK, Hakimnya Dipilih DPR dan Presiden
2020-10-10 07:36:43
 

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar.(Foto: dok.BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar meminta rakyat tidak mengandalkan jalur Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Sebab, jalur tersebut dianggap akan sia-sia dan tidak membuahkan hasil.

Haris menilai, saat ini pemerintah tengah menggiring masyarakat untuk menempuh jalur MK bagi yang menolak omnibus law. Sehingga seolah Undang-undang ini akan diklaim telah melewati proses demokrasi.

"Arahnya sudah terlihat, di-MK-an semua. Akan banyak yang uji. Rezim senang dengan MK makin memberikan legitimasi pada OmniBus Law ini. Lalu rezim akan mengatakan sudah diuji dan sudah ada keputusan MK," kata Haris saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (9/10).

Haris berpandangan, Hakim MK akan lebih berpihak kepada kepentingan DPR dan Presiden. Sebab mereka dipilih oleh DPR dan Presiden. "MK hasilnya bisa diduga, meloloskan atau memenangkan reim karena MK sendiri adalah alat rezim. Kita mesti ingat bahwa komposisi hakim, 3 ditunjuk DPR, 3 ditunjuk Presiden," tegasnya.

Oleh karena itu, upaya menggugurkan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja tetap harus dilakukan. Karena Undang-undang memiliki ketimpangan serius dan ketikadilan bagi rakyat. "Kalau diam atau mengikuti permainan rezim, malah membahayakan kehidupan bangsa dan masyatakat," pungkas Haris.(jawapos/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2