Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
DIY
UUK DIY Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden
Thursday 30 Aug 2012 22:30:28
 

Jalan Malioboro, yang termasuk Keistimewaan Kota DIY, (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siang ini, Keistimewaan Yogyakarta telah disahkan ke dalam Undang - Undang, yang sebelumnya hanyalah Rancangan Undang - Undang (RUU) saja. Tanpa adanya isu gonjang - ganjing dan disertai penolakan, penetapan ini berlangsung secara lancar di DPR.

"Apakah Rancangan Undang - undang Keistimewaan Daerah Istimewan Yogyakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pramono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Jakarta pada, Kamis (30/8), yang tidak diwarnai kericuhan dari peserta sidang.

Padahal, sebelumnya RUU sempat menjadi polemik. Aksi protes pro dan kontra sempat terjadi di kalangan politisi maupun masyarakat. Bahkan, sejak tahun 2008, RUUK ini menjalani lima kali sidang.

Pertanyaan Pramono itu langsung direspon setuju oleh peserta. Bapak dua anak yang menjadi pimpinan rapat itu pun langsung mengetuk palu satu kali. Maka, sahlah RUUK menjadi Undang - Undang.

Akhirnya, pengesahan itu diakhiri dengan pembacaan pendapat akhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. Sementara itu, pihak (Mendagri) bersama Kemenkumham dan Kemensesneg akan segera menyelesaikan semua penandatangan terkait pengesahan tersebut, tetapi harus melalui pembubuhan tanda tangan Presiden lagi. Rencananya, besok semuanya akan diserahkan ke Presiden. Setelah itu, sahlah Yogyakarta menjadi daerah istimewa secara Undang - Undang, yang mungkin saja diikuti oleh daerah - daerah lain.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > DIY
 
  UUK DIY Resmi Diberlakukan
  UUK DIY Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2