Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
DIY
UUK DIY Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden
Thursday 30 Aug 2012 22:30:28
 

Jalan Malioboro, yang termasuk Keistimewaan Kota DIY, (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siang ini, Keistimewaan Yogyakarta telah disahkan ke dalam Undang - Undang, yang sebelumnya hanyalah Rancangan Undang - Undang (RUU) saja. Tanpa adanya isu gonjang - ganjing dan disertai penolakan, penetapan ini berlangsung secara lancar di DPR.

"Apakah Rancangan Undang - undang Keistimewaan Daerah Istimewan Yogyakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pramono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Jakarta pada, Kamis (30/8), yang tidak diwarnai kericuhan dari peserta sidang.

Padahal, sebelumnya RUU sempat menjadi polemik. Aksi protes pro dan kontra sempat terjadi di kalangan politisi maupun masyarakat. Bahkan, sejak tahun 2008, RUUK ini menjalani lima kali sidang.

Pertanyaan Pramono itu langsung direspon setuju oleh peserta. Bapak dua anak yang menjadi pimpinan rapat itu pun langsung mengetuk palu satu kali. Maka, sahlah RUUK menjadi Undang - Undang.

Akhirnya, pengesahan itu diakhiri dengan pembacaan pendapat akhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. Sementara itu, pihak (Mendagri) bersama Kemenkumham dan Kemensesneg akan segera menyelesaikan semua penandatangan terkait pengesahan tersebut, tetapi harus melalui pembubuhan tanda tangan Presiden lagi. Rencananya, besok semuanya akan diserahkan ke Presiden. Setelah itu, sahlah Yogyakarta menjadi daerah istimewa secara Undang - Undang, yang mungkin saja diikuti oleh daerah - daerah lain.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > DIY
 
  UUK DIY Resmi Diberlakukan
  UUK DIY Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2