Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Uang Palsu
Uang Palsu Marak, Masyarakat dan Pihak Bank Agar Berhati-hati
Thursday 16 May 2013 20:02:56
 

Ilustrasi, Kombes Raden Heru Prakoso sedang Memperlihatkan uang Palsu Pecahan 100 ribu (Foto: Berita HUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peredaran uang palsu yang hingga saat ini sudah marak dan merambah ke daerah-daerah terpencil, mengharuskan pihak Kepolisian membuat Satuan Petugas (Satgas) yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk memberantas peredaran uang palsu di daerah-daerah.

Dari pihak kepolisian sendiri, melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Jendral (Brigjen) Arief Sulistyanto mengatakan bahwa saat ini Bareskrim Polri sudah membuat Satgas untuk memberantas peredaran uang palsu yang marak beredar di setiap daerah Indonesia.

"Upaya pemberantasan uang palsu, kami sudah membuat Satgas bersama dengan BI. Jadi ada koneksi secara online antara Bareskrim Polri dengan BI," terang Arief ketika menjelaskan kepada Wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Arief menambahkan jika sinergi yang terbangun antara Bareskrim Polri dan Bank Indonesia bukan hanya untuk membuat Satgas saja, tetapi juga agar mengetahui modus baru kejahatan uang palsu yang saat ini semakin sulit dibedakan dengan uang asli.

"Tentang data-data kejahatan uang palsu, yang meliputi identitas, jaringan, teknik, jenis kertas dan nomor serinya, nanti akan ketahuan kejahatan kelompok baru atau lama," ujar Arief.

"Jadi bisa kita kontak kesatuan wilayah lain, sistem ini berikan warning kepada perbankan seperti kasus di Bekasi yang pura-pura menukar tapi berhasil digagalkan," sambungnya.

Arief menuturkan kejahatan uang palsu yang selama ini beredar diyakini olehnya tidak ada hubungannya sama sekali dengan pilkada di daerah-daerah.

"Dari hasil penyidikan, belum ada fakta yang menghubungkan ini dengan Pemilu atau Pilkada. Pelakunya itu-itu saja, itu perlu kita dorong agar mereka jera, ini kelompok residivis," tutur Arief.

Sementara itu Direktur Hubungan Masyarakat, Bank Indonesia Difi A. Johansyah kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa kerjasama guna memberantas uang palsu, antara BI dan Polri sudah sejak lama dilakukan.

"Kita sudah lama kerjasama bekerja sama dengan Polri dalam memberantas uang palsu dan peredarannya. Seperti sosialisasi ke daerah-daerah, terutama ke daerah terpencil dan perbatasan. Untuk penindakan bagi para pelaku, kita serahkan ke pihak kepolisian," ujar Difi A. Johansyah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Uang Palsu
 
  Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
  Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
  FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2