JAKARTA, Berita HUKUM - Peredaran uang palsu yang hingga saat ini sudah marak dan merambah ke daerah-daerah terpencil, mengharuskan pihak Kepolisian membuat Satuan Petugas (Satgas) yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk memberantas peredaran uang palsu di daerah-daerah.
Dari pihak kepolisian sendiri, melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Jendral (Brigjen) Arief Sulistyanto mengatakan bahwa saat ini Bareskrim Polri sudah membuat Satgas untuk memberantas peredaran uang palsu yang marak beredar di setiap daerah Indonesia.
"Upaya pemberantasan uang palsu, kami sudah membuat Satgas bersama dengan BI. Jadi ada koneksi secara online antara Bareskrim Polri dengan BI," terang Arief ketika menjelaskan kepada Wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Arief menambahkan jika sinergi yang terbangun antara Bareskrim Polri dan Bank Indonesia bukan hanya untuk membuat Satgas saja, tetapi juga agar mengetahui modus baru kejahatan uang palsu yang saat ini semakin sulit dibedakan dengan uang asli.
"Tentang data-data kejahatan uang palsu, yang meliputi identitas, jaringan, teknik, jenis kertas dan nomor serinya, nanti akan ketahuan kejahatan kelompok baru atau lama," ujar Arief.
"Jadi bisa kita kontak kesatuan wilayah lain, sistem ini berikan warning kepada perbankan seperti kasus di Bekasi yang pura-pura menukar tapi berhasil digagalkan," sambungnya.
Arief menuturkan kejahatan uang palsu yang selama ini beredar diyakini olehnya tidak ada hubungannya sama sekali dengan pilkada di daerah-daerah.
"Dari hasil penyidikan, belum ada fakta yang menghubungkan ini dengan Pemilu atau Pilkada. Pelakunya itu-itu saja, itu perlu kita dorong agar mereka jera, ini kelompok residivis," tutur Arief.
Sementara itu Direktur Hubungan Masyarakat, Bank Indonesia Difi A. Johansyah kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa kerjasama guna memberantas uang palsu, antara BI dan Polri sudah sejak lama dilakukan.
"Kita sudah lama kerjasama bekerja sama dengan Polri dalam memberantas uang palsu dan peredarannya. Seperti sosialisasi ke daerah-daerah, terutama ke daerah terpencil dan perbatasan. Untuk penindakan bagi para pelaku, kita serahkan ke pihak kepolisian," ujar Difi A. Johansyah.(bhc/mdb) |