JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polres Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal), Kamis (14/2). Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp 7 miliar dan mengamankan sebanyak enam tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi mengatakan, terungkapnya sindikat pelaku peredaran uang palsu bermula dari laporan korban IS, pengusaha kelapa sawit asal Riau yang kehilangan uangnya senilai Rp 300 juta. "Pelaku mengaku bisa menggandakan uang korban hingga lima kali lipat, sehingga korban akhirnya percaya," ujar Daddy, Kamis (14/2) malam.
Dikatakan Daddy, secara tidak sengaja, korban bertemu dengan salah satu pelaku bernama Candra Gunawa alias Bayu. Saat itulah pelaku mengaku bisa menggandakan uang kepada korban. "Perkenalan korban dan pelaku kali pertama di Yogyakarta dan terus melakukan komunikasi hingga lanjut ke beberapa pertemuan berikutnya," kata Daddy.
Dalam pertemuan antara keduanya, pelaku kerap membawa uang pecahan produk BI hasil penggandaannya sehingga timbul kepercayaan dari korban. "Pelaku memang menunjukkan uang asli, termasuk membayar tagihan untuk meyakinkan korban. Tapi kasus ini tidak ada kaitannya dengan pegawai BI dan hingga saat ini kami juga masih melakukan pengembangan kasus ini," kata Daddy.
Dalam pertemuan terakhir antara korban dan pelaku, disepakati korban menyerahkan uang Rp 300 juta kepada pelaku untuk digandakan menjadi Rp 1,5 miliar. Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian bergegas menemui korban untuk memperlihatkan uang senilai Rp 7 miliar. Oleh para pelaku, uang senilai Rp 7 miliar yang disimpan di dalam peti terdiri dari tumpukkan atas merupakan uang asli dan tumpukkan bawahnya merupakan uang palsu dengan kualitas yang agak baik.
"Saat korban lengah, uang asli dibagian atas peti sebesar Rp 20 juta dan uang cash yang disimpan dalam tas milik korban sebesar Rp 300 juta dibawa kabur para pelaku, sementara korban ditinggalkan seorang diri dalam apartemen. Dari sana baru korban tersadar telah ditipu. Korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian," katanya.
Mendapatkan laporan korban, aparat Polres Jakarta Utara langsung mengejar para pelaku dan langsung menangkap para pelaku yang masih berada di Kawasan Mall of Indonesia (MoI). "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku telah melakukan kejahatan sebanyak lima kali dalam kurun waktu empat tahun. Semua pelaku berasal dari bogor," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka diantaranya, satu peti alumunium ukuran 100 X 50 sentimeter yang digunakan untuk menyimpan uang palsu, 20 HP, dua buku tabungan bank Mandiri, 13 kartu ATM, 2 tas kecil berwarna cokelat, serta pecahan uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 70 pak senilai Rp 7 miliar. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab KUHP jo 378 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.(brj/bhc/mdb) |