Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bus Transjakarta
Udar: Jokowi Bertanggung Jawab atas Anggaran Bus Transjakarta
Sunday 25 May 2014 13:36:49
 

Ilustrasi, Berbagai Demo aksi masyarakat untuk usut Kasus Korupsi Bus TransJakarta Karatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek bus TransJakarta berkarat, Udar Pristono, memastikan kalau Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengetahui proyek ini.

"Dia (Jokowi) tahu, jadi kita punya foto dan dokumennya kok," tegas Razman kepada Okezone, Minggu (25/5).

Menurut dia, Jokowi merupakan pucuk pimpinan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Otonomi Daerah (Otda) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas anggaran pemerintah daerah. "Jokowi bertanggung jawab atas anggaran itu, kan Pak Udar diangkat oleh Gubernur," terangnya.

Sementara itu, dia pun mengapresiasi keberanian calon presiden (Capres) PDI Perjuangan (PDIP) itu untuk memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). "Karena ini murni hukum, dan bukan politik. Lagipula kalau dia siap dipanggil itu juga untuk memperbaiki citranya," paparnya.

Razman menambahkan, kapasitas kliennya sebagaimana tertuang dalam surat keputusan itu kewenangannya terputus. Jadi, apa yang dilakukan oleh Udar merupakan terusan dari Panitia Pembuat Komitmen (PPK) maupun panitia lelang.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Udar dengan kapasitasnya selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Ia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bus TransJakarta. Selain Udar, pegawai Direktorat Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, PPK Drajad Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Setio Tuhu.

Aneh, Kejagung Periksa Orang Dekat Jokowi hanya 30 Menit

Razman Arif Nasution, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono melihat kejanggalan dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap orang dekat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Michael Bimo Putranto.

Menurut Razman, waktu pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap Bimo terbilang kilat. Pasalnya, jalannya pemeriksaan hanya berlangsung selama 30 menit.

"Aneh kenapa diperiksa cuma 30 menit. Rasanya kalau dilihat dalam pemeriksaan itu, 30 menit baru ditanya soal nama, kesehatan, dan hal ringan, " katanya.

Rizman mengatakan, dengan pemeriksaan yang terbilang singkat itu tentunya akan membuat semua pihak bingung. Kendati demikian, pihaknya mengaku mengapresiasi Kejagung yang telah memanggil Bimo, karena itu menjawab jika dia memang mengenal Jokowi.

Sementara, Partai Gerindra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkaji kembali pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan Joko Widodo (Jokowi) tidak terlibat dalam kasus bus Transjakarta.

Sebab, Kejagung belum pernah memanggil dan memeriksa Jokowi. Sehingga, tidak ada dasar bagi Jaksa Agung menyatakan demikian.

"(Suryadharma Ali) SDA ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai menteri. Hukum ya memang jangan pandang bulu. Usut saja. Termasuk usut bus karatan itu. Tegaskan terlibat, atau tidak? Jangan kayak Jaksa Agung, (Jokowi) belum diperiksa tapi sudah dibilang tidak terlibat," jelas Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (24/5).

Bahkan, dia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jokowi agar pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan mantan Wali Kota Solo itu tidak terlibat terbukti benar adanya.

"Iya (periksa Jokowi). Jaksa Agung atas dasar fakta apa bilang seseorang terlibat atau enggak? Belum apa-apa sudah dibilang tidak terlibat," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief, memastikan pihaknya tetap profesional dalam menangani kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta. Dia menegaskan, tak ada unsur politik dalam kasus ini.

"Enggak ada sangkut-sangkutan politik segala macam, kita profesional dan proporsional," terang Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/5) lalu.

Dia juga menyatakan, belum ada rencana memanggil Jokowi dalam kasus pengadaan bus yang memakan biaya Rp 1 triliun lebih itu.

"Masalah Udar dengan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sendiri. Jadi sampai dengan kemarin, itu pemeriksaan belum atau boleh dikatakan tidak menyangkut kepada Pak Jokowi. Itu yang perlu ditegaskan," kata Basrief.

"Kami dari kuasa hukum mengapresiasi Kejagung," terangnya.

Seperti diketahui, Bimo menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jumat (23/5). Pada hari itu, dia diperiksa mulai pukul 09.00 WIB, dan selang 30 menit kemudian sudah selesai.

Kapuspenkum Kejagung, Ari Untung Muladi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bimo menyangkut penelusuran atas dugaan keterlibatannya dalam perkara ini. Di mana, Udar selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan, Kuasa hukum Udar, yakni Razman Arif Nasution, menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan berkas untuk melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke Mabes Polri, pada Senin (26/5) besok.

"Hari Senin besok kita mau melaporkan Ahok ke Mabes Polri atas pernyataannya yang menuduh klien kami macam-macam," katanya.

Selain itu, dia juga akan mempersoalkan maksud dari pernyataan Ahok yang mengatakan kalau tim kuasa hukum Udar gila. "Kan Aneh, harusnya dia bisa bertindak sebagai penyeimbang di pemerintahan untuk menambah kebaikan pemerintah," tandasnya.

Seperti diketahui, Ahok melontarkan pernyataan yang dianggap telah mengakibatkan Udar dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Ahok juga pernah menyinggung kuasa hukum Udar, dengan menyebut gila, disertai kata-kata bernada keras. Udar saat ini, berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta tahun anggran 2013.(fid/ahm/okezone/dbs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2