Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Jakarta
Uji Coba Lokasi Perluasan Kawasan Ganjil-Genap Sambut Asian Games 2018
2018-07-02 11:16:35
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah DKI Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya memperluas aturan pelat nomor Ganjil Genap di Jakarta pada, Senin 2 Juli 2018.

Uji coba perluasan pembatasan kendaraan mobil pribadi lewat aturan pelat nomor Ganjil Genap di jalan-jalan di Jakarta mulai dilakukan mulai hari ini. Pemberlakuan secara penuh rencananya per Agustus mendatang, bersamaan dengan digelarnya perhelatan pesta olahraga Asian Games 2018.

Dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyampaikan durasi pemberlakuan Ganjil Genap akan diperpanjang, pagi mulai pukul pukul 06.00 Wib sampai 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 Wib hingga 20.00 WIB.

AKBP Budiyanto meminta, "agar masyarakat memaklumi kebijakan tersebut dan memilih jalan alternatif lain diluar ruas jalan yang telah ditentukan, karena akan digunakan para atlet dari berbagai negara yang menjadi peserta olahraga terakbar di Benua Asia tersebut."

Selama ini, pembatasan lewat penerapan pelat nomor Ganjil-Genap berlaku di Jalan Sudirman, M.H. Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto saja.

Berikut 4 titik perluasan lokasi Ganjil-Genap saat perhelatan Asian Games 2018 :

1. Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan DI Panjaitan - Jalan A. Yani-Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

2. Arteri Pondok Indah yang dimulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3. Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan

4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2