Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Judicial Review
Uji Materi UU Bantuan Hukum Rugikan Kaum Marjinal, MK Diminta Menolak
Sunday 04 Nov 2012 17:14:04
 

Ilustrasi, Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Orang yang membantu mencari keadilan di luar sarjana hukum atau yang dikenal dengan "paralegal" mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi UU No.16 Tahun 2011. Uji materi yang diajukan beberapa advokat itu dinilai akan menghalangi mereka membantu komunitas yang tidak mampu.

"Ketika uji materi UU ini dikabulkan, legitimasi paralegal kita terancam dan tidak bisa mendampingi komunitas masing-masing. Jadi kami sangat menolak dan tidak setuju akan gugatan tersebut," ujar paralegal buruh dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) Sahat Sihotang kepada wartawan di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (4/11).

UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tersebut disahkan sebelumnya pada 2 November 2011. UU tersebut memberikan legitimasi hukum kepada paralegal untuk membantu mengadvokasi masyarakat, utamanya tidak mampu. Namun kemudian, gerak mereka terganggu. Beberapa pengacara yang tergabung dalam Pengacara Dominika mengajukan uji materi ke MK.

"Kami mendampingi warga, seperti akta kelahiran telah berhasil membuat 1.050 akta gratis. Kami membantu bagaimana caranya mereka mendapatkan haknya, andaikata uji UU diterima MK, yang dirugikan adalah kaum marginal," imbuh Nenek Della, paralegal dari komunitas korban penggususan.

Acara diskusi yang dihadiri belasan paralegal ini sekaligus memberikan pernyataan sikapnya secara bergantian.

Isi pernyataan sikap tersebut yang pertama adalah meminta MK menolak uji materi UU No.16 Tahun 2011. Kedua, meminta Kemenkumham segera menyelesaikan PP dan Permen terkait paralegal. Dan yang terakhir meminta aparat penegak hukum menghargai keberadaan mereka.(nwk/nwk/dtk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Judicial Review
 
  MK Tolak Uji UU Ratifikasi Piagam ASEAN
  Uji Materi UU Bantuan Hukum Rugikan Kaum Marjinal, MK Diminta Menolak
  Pemerintah Optimis Menang Sidang Gugatan Posisi Wakil Menteri
  Melanggar Konstitusi, TAKE Mendaftarkan Uji Materi UU MIGAS
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2