Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Batam
Uji UU Kawasan Perdagangan Bebas Salah Objek, BP Batam Tetap Beroperasi
Wednesday 22 May 2013 12:09:35
 

Salah satu Prinsipal Ta`in Komari hadir dalam persidangan pengucapan putusan terkait Pengujian UU Peraturan Pemerintah di ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima gugatan LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (KODAT 86) yang mempersoalkan keberadaan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang menurutnya kerap menimbulkan masalah.

Namun dalam putusannya, MK menilai Pemohon telah salah menentukan objek perkara karena pada UU No. 44 tahun 2007 tidak terdapat pasal 4, melainkan hanya terdapat 2 pasal. “Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum diatas, MK berkesimpulan Pemohon telah salah dalam menentukan objek perkara sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Akil Mochtar membacakan amar putusan MK, Selasa (21/5).

Ta’in Komari selaku koordinator LSM ini mendalilkan dalam permohonannya, keberadaan BP Batam lebih merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang tidak ingin kehilangan peran strategis dalam mengelola dan mengatur perekonomian Batam yang dikenal sebagai gerbang utama transaksi bisnis dengan negara tetangga, Singapura.

UU No 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun2007 tentang Perubahan Atas UU No. 36 Tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UU, yang menjadi landasan hukum berdirinya BP Batam dinilai oleh Pemohon telah bertentangan dengan sejumlah produk hukum lainnya. UU tersebut semisal UU No. 53 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kota Batam, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Disamping itu aturan ini juga terkesan dipaksakan demi memenuhi kepentingan asing (terutama Singapura), kelompok tertentu, dan tidak ada jaminan apapun demi kesejahteraan rakyat.

Ditemui usai menerima salinan putusan Perkara No. 29/PUU-XI/2013 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa siang, (21/5), Komari menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan gugatan dengan memperbaiki objek sengketa yang diajukan. “Saya kira ada 4 pasal, ternyata hanya ada 2. Kami akan ajukan lagi. Masih ada celah,” ujarnya singkat.(jlt/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Batam
 
  Rencana Pemerintah Amandeman PP 46 Tahun 2007 Kurang Tepat
  Abdul Basyid Has: Pemkot Batam Harus Tunjukan Komitmen Berantas Korupsi, Bukan Sebaliknya.
  Peleburan BP Batam Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan
  Presiden Jokowi akan Buka Kantor Khusus untuk Kembangkan Batam, Bintan, dan Karimun
  Komisi VI Dorong Batam Jadi Pintu Masuk Asean
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2